Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

SEBELUMNYA TERLIBAT HUBUNGAN HARAM KEMUDIAN BERTAUBAT, LALU KEDUANYA MENIKAH TANPA WALI. APA YANG HARUS DIPERBUAT SEKARANG?

104852

Tanggal Tayang : 30-03-2011

Penampilan-penampilan : 9477

Pertanyaan

Saya bermukim di Perancis, saya menikah dengan wanita janda yang mempunyai anak. Dahulu saya telah berhubungan badan dengannya yang tidak sesuai agama –zina- dan kami menikah setelah itu dan kami telah bertaubat kepada Allah dengan taubat sesungguhnya. Yang menghadiri pernikahan kami adalah imam dari wilayah itu dan para saksi, ada 5 orang. Waktu itu saya tidak mengetahui akan persyaratan wali dalam menikah. Setelah kami menikah, saya bertanya tentang pendapat orang tuanya. Istrinya mengakatan kepadaku bahwa kedua orang tuanya tidak setuju atas pernikahan. Perlu diketahui bahwa kedua orang tuanya hidup di Maroko. Sementara istriku hidup di Perancis. Akan tetapi setelah pernikahan, mereka memaafkannya. Sekarang hubungan dengan mereka rekat sekali, mereka mengunjungi kami dan kami pun mengunjunginya. Sekarang saya mempunyai dua anak perempuan dengannya. Mohon saya diberi nasehat, semoga Allah membalas kebaikan anda. Apakah akad pernikahan kami sah atau tidak? Apa yang seharusnya saya perbuat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama.

Kami memohon kepada Allah agar menerima taubat anda berdua. Mengampuni dan membantu kalian berdua dalam ketaatanNya serta memperbaiki ibadahnya.

Kedua.

Akad (nikah) anda berdua tanpa persetujuan wali wanita, adalah batal. Anda harus mengulanginya dengan kehadiran wali. Kalau tidak dapat hadir, maka diwakilkan kepada orang yang melangsungkan pernikahan sebagai penggantinya. Dari Abu Musa radhillahu’anhu berkata, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidak (sah) nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Tirmizi, no. 1101, Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ‘Mayoritas ulama mengatakan, nikah tanpa wali adalah batal. Dan pelakunya harus dihukum agar jera. Mencontoh Umar bin Khattab radhiallahu’anhu. Ini adalah mazhab Syafii. Bahkan sekelompok dari mereka berpendapat agar ditegakkan hukuman hudud kepadnaya berupa rajam, atau lainnya.’ (Majmu Fatawa, 32/21)

Beliau juga mengatakan: “Al-Qu’an dan Sunnah dalam berbagai tempat, begitu juga kebiasaan para shahabat, menunjukkan bahwa para wanita dinikahkan oleh laki-laki. Tidak dikenal ada wanita menikahkan dirinya sendiri. Inilah yang membedakan antara hubungan pernikahan dengan hubungan haram. Oleh karena itu Aisyah radhiallahu’anha berkata, ‘Wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena pezina itu yang menikahkan dirinya sendiri.’ (Majmu Fatawa, 32/131)

Pemilik kitab ‘Aunul Ma'bud’ berkata, "Yang benar adalah bahwa nikah tanpa wali itu batal. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits.’

Bagi kalian berdua sekarang kalau ingin memperbaiki akad sesuai ajaran agama, hendaknya mengulangi lagi akad nikah dengan dihadiri wali dari istri dan persetujuannya. Hendaknya anda lakukan sesegera mungkin untuk meluruskan hal tersebut.  Sebab hubungan anda sekarang masih diharamkan, karena akad nikah terdahulu tidak sah. Dimungkinkan –agar secepatnya melakukan itu- menghubungi bapak  istri (mertua), lalu minta dia mengatakan, ‘Saya nikahkan anda’. Kemudian anda mengatakan ‘Saya terima’ dengan dihadiri dua orang saksi yang kenal suara bapak dan mendengarkannya.

Ketiga.

Adapun terkait dengan anak-anak. Mereka disandarkan kepada anda, karena anda melakukan akad nikah tanpa wali dan anda menyangka itu adalah akad yang benar.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam