Alhamdulillah.
, sekarang saya belum menemukan solusi yang tepat bagi permasalahan di atas kecuali menyarankan agar pengurus penjara mengubah jadwal kunjungan menjadi setelah maghrib sampai fajar. Itulah waktu yang dibolehkan syariat bagi seorang muslim untuk berhubungan intim dengan istrinya. Walau bagaimanapun kondisinya, seorang muslim yang wajib atasnya puasa tidak dibenarkan menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Jima' pada siang hari bulan ramadhan adalah pembatal puasa yang paling tercela. Bagi yang melakukannya dikenakan denda berupa membebaskan seorang budak wanita mukminah. Jika ia tidak memilikinya, maka ia harus membayarnya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ternyata ia tidak mampu, maka ia wajib menebusnya dengan memberi makan enam puluh orang fakir miskin, disertai dengan taubat dan mengganti puasanya yang batal akibat bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan itu.Dan kepada Anda sekalian, wajib mempelajari ilmu agama dan mendengarkan nasihat-nasihat ahli ilmu. Jika ternyata masih juga terjadi kasus yang sama, maka hendaknya bertaubat dan segera membayar kifarat (denda). Mudah-mudahan pengurus penjara mengabulkan saran Anda sekalian, lebih-lebih lagi jika mereka menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan memberi kebebasan menjalankan ibadah agama.
Semoga Allah memberi taufik kepada Anda sekalian kepada jalan-jalan kebaikan dan memberi balasan pahala atas seluruh usaha Anda sekalian. Kami senatiasa memohon kepada Allah keistiqomahan bagi saudara-saudara kami kaum muslimin yang berada dalam penjara dan memohon hidayah bagi istri-istri mereka. Hanya Allah sajalah yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar.