Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

BagaimanaOrang Sakit Bersuci Dan Shalat?

Pertanyaan

Bagaimana orang sakit bersuci dan shalat? Mohon penjelasan hal tersebut secara terperinci

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Cara bersuci orang sakit

  1. Orang sakit sama seperti orang sehat, harus bersuci dengan air dari hadats kecil dan besar, maka dia berwudhu dari hadats kecil dan mandi (besar) dari hadats besar.
  2. Sebelum berwudhu harus membersihkan (istinja’) dengan air.atau istijmar (membersihkan dengan batu) atau yang menempati tempatnya bagi orang yang kencing atau yang keluar air besar. Kalau bersuci dengan batu, harus terdiri dari tiga batu yang suci, dan tidak diperbolehkan bersuci dengan bekas kotoran hewan dan tulang serta makanan dan semua yang mempunyai kehormatan. Yang lebih utama bersuci dengan batu atau yang mirip dengan hal itu, seperti tissu dan semisal itu. Kemudian diikuti dengan air, karena batu dapat menghilangkan jenis najisnya itu sendiri sementara air dapat membersihkan tempatnya, sehingga hal itu lebih kuat. Seseorang itu mempunyai pilihan antara bersuci dengan air atau bersuci dengan batu dan semisal itu. Kalau hanya ingin mencukupkan dengan salah satu saja, maka air itu yang lebih utama. Karena ia dapat membersihkan tempatnya dan membersihkan jenis najis dan bekasnya. Dan ia yang paling bagus dalam membersihkannya. Kalau dia mencukupkan dengan batu, maka diterima dengan tiga batu kalau hal itu dapat membersihkan tempatnya. Kalau belum cukup, maka ditambah empat dan lima sampai tempatnya bersih. Dan yang lebih utama diselesaikan dengan bilangan ganjil. Dan membersihkan dengan batu tidak boleh memakai tangan kanan, kalau tangan kirinya terpotong atau ada patah atau sakit dan semisal itu, maka diperbolehkan membersihkan dengan batu memakai tangan kanan karena ada kebutuhan dan hal itu tidak mengapa.
  3. Kalau orang sakit tidak mampu berwudhu memakai air karena tidak mampu atau karena takut bertambah sakit atau terlambat sembuhnya, maka dia bertayamum. Dan cara tayamum adalah menepuk dengan kedua tangannya ke tanah yang suci sekali tepukan kemudian membasuh wajahnya dengan sisi dalam tangan jemarinya dengan memakai kedua telapak tangannya, dan diperbolehkan bertayamum dengan segala sesuatu yang suci dan ada debunya. Meskipun tidak diatas tanah, seperti debu yang bertebaran di dinding contohnya atau semisal itu, maka dia diperbolehkan bertayamum dengannya. Kalau dia masih suci dari tayamum yang pertama, maka dia bisa gunakan shalat dengannya seperti wudhu. Meskipun melaksanakan beberapa shalat, dan tidak diharuskan memperbaharui tayamumnya. Karena ia adalah pengganti air. Dan yang menggantikan itu mempunyai hukum seperti yang digantikan. Dan tayamum itu batal dengan semua yang membatalkan wudhu. Dan mampu mempergunakan air atau adanya air kalau hal itu tidak ada.
  4. Kalau sakitnya ringan, tidak takut mempergunakan air terjadinya kerusakan dan bukan pada sakit yang menakutkan juga tidak sampai terlambat kesembuhannya dan tidak bertambah sakit atau sesuatu yang mencelakakan. Hal itu seperti sakit kepala, sakit di gusinya dan semisal itu. Atau memungkinkan dia menggunakan air hangat, dan tidak mencelakakan padanya – maka dalam kondisi seperti ini dia tidak diperbolehkan bertayamum. Karena diperbolehkan (tayamum) dalam rangka menghilangkan celaka atasnya, karena dia mendapatkan air, maka dia harus mempergunakannya.
  5. Kalau orang yang sakit keberatan berwudhu atau bertayamum untuk dirinya, maka orang lain yang mewudhukan atau mentayamumkan, hal itu diterimanya.
  6. Siapa yang mempunyai luka atau nanah atau patah atau sakit akan bahaya ketika mempergunakan air kemudian dia janabat, maka dia diperbolehkan bertayamum, kalau dia memungkinkan mandi dengan benar pada badannya maka, dia harus melakukan hal itu sementara sisanya bisa dengan memakai tayamum.
  7. Siapa yang mempunyai luka di salah satu anggota tubuh yang disucinya, maka dia siram memakai air, kalah kesulitan menyiram pakai air atau berdampak celaka, maka cukup diusap memakai air ketika menyiram di bagian yang ada lukanya sesuai dengan urutan. Kalau kesulitan mengusapnya atau mencelakainya, maka boleh bertayamum untuknya dan diterimanya.
  8. Pemilik gip yaitu orang yang dii sebagian anggota tubuhnya patah yang  dibalut memakai gip dan semisalnya, maka dibasuh di atasnya dengan air dan mencukupinya. Meskipun ketika memasangnya tidak dalam kondisi suci.
  9. Orang yang sakit ketika dia akan shalat harus berusaha dengan semangat untuk membersihkan badan, baju dan tempat shalatnya dari najis-najis. Kalau dia tidak mampu, dia diperbolehkan shalat dalam kondisi apa adanya dan hal itu tidak mengapa.
  10. Kalau orang sakit terkena penyakit beser (terus menerus keluar air seni). Dan belum sembuh dari pengobatannya, maka dia harus bersuci dan berwudhu pada setiap shalat setelah memasuki waktunya. Dan mandi apa yang mengenai badan dan bajunya. Atau menjadikan baju yang suci untuk shalatya jikalau hal itu tidak memberatkannya dia menjadikan baju yang suci untuk shalat. Kalau tidak mampu, maka dia dimaafkan. Dan menjaga dirinya sebisa mungkin mencegah menyebarnya air seni ke baju atau tubuhnya atau tempat shalatnyaa dengan menaruh pelindung di ujung penisnya.

Kedua: shalatnya orang sakit

  1. Orang yang sakit ketika akan shalat harus berdiri semampu mungkin.
  2. Siapa yang tidak mampu berdiri, maka shalat dengan duduk dan yang lebih utama duduk dengan bersila untuk setiap kali waktu berdiri.
  3. Kalau tidak mampu shalat dengan duduk, maka shalat dengan berbaring seraya wajahnya menghadap kiblat. Yang dianjurkan berbaring dari sisi kanan.
  4. Kalau tidak mampu berbaring, maka shalat dalam kondisi terlentang dimana kedua kakinya ke arah kiblat.
  5. Siapa yang mampu berdiri dan tidak mampu rukuk atau sujud, maka tidak gugur berdirinya. Bahkan dia shalat dalam kondisi berdiri dan memberi isyarat ketika rukuk kemudian duduk dan memberi isyarat ketika sujud.
  6. Kalau di matanya ada sakit dan dokter terpercaya mengatakan, kalau kamu shalat dalam kondisi terlentang, memungkinkan untuk mengobati anda kalau tidak (terlentang) maka tidak bisa diobati. Maka dia diperbolehkan shalat dalam kondisi terlentang.
  7. Siapa yang tidak mampu rukuk dan sujud, maka memberi isyarat untuk keduanya. Dan sujudnya lebih rendah dibandingkan dengan rukuknya.
  8. Siapa yang tidak mampu sujud saja, dia ruku dan ketika sujud dengan melakukan isyarat.
  9. Siapa yang tidak memungkinkan menundukkan punggungnya maka cukup menundukkan lehernya. Kalau punggungnya bungkuk sehingga seakan-akan seperti ruku, maka kapan saja ketika ingin rukuk, maka ditambah menundukknya sedikit. Sementara wajahnya lebih bagus lebih dekat dengan tanah ketika sujud jikalau hal itu memungkinkan.
  10. Kalau dia tidak mampu memberikan isyarat dengan kepalanya, maka dia takbir dan membaca seraya meniatkan dalam hatinya berdiri, rukuk dan mengangkat dari rukuk, sujud dan mengangkat dari sujud, duduk diantara dua sujud, dan duduk untuk tasyahud. Dengan mendatangkan semua dzikir yang ada. Sementara apa yang dilakukan oleh sebagian orang sakit dengan memberi isyarat dengan jari telunjuk, hal itu tidak ada asalanya.
  11. Kapan saja orang yang sakit itu ada kemampuan di setengah-tengah shalatnya yang mana sebelumnya tidak mampu, baik berdiri, duduk atau rukuk atau sujud atau memberikan isyarat, maka berpindah kepadanya dan membangun apa yang telah dilakukan sebelumnya dari shalatnya.
  12. Kalau orang yang sakit atau orang lain ketiduran dari shalatnya atau lupa, maka dia harus menunaikan shalat ketika terbangun dari tidurnya atau ketika kondisi ingatnya. Dan tidak diperbolehkan meninggalkanya sampai memasuki waktu semisalnya untuk menunaikannya.
  13. Tidak diperbolehkan meninggalkan shalat dalam kondisi apapun. Bahkan seharusnya orang yang telah mempunyai beban kewajiban menjaga shalatnya dalam semua kondisinya. Baik dalam kondisi sehat maupun sakit, karena ia adalah tiang agama Islam dan kewajiban paling agung setelah dua kalimat syahadat. Maka seorang muslim tidak diperbolehkan meninggalkan shalat wajib sampai keluar waktunya, meskipun dalam kondisi sakit. Selagi akalnya masih tetap (stabil) bahkan seharusnya dia tunaikan pada waktunya sesuai dengan kemampuannya seperti tadi yang telah dijelaskan dengan terperinci. Sementara apa yang dilakukan oleh sebagian orang sakit dengan mengakhirkan shalat sampai sembuh dari penyakitnya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Dan tidak ada asalnya dalam syareat yang suci.
  14. Kalau orang yang sakit keberatan menunaikan setiap shalat pada waktunya, maka dia diperbolehkan menjama’ antara dhuhur dan asar. Dan antara magrib dan isya’ baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir. Sesuai dengan yang mudah baginya. Kalau dia mau didahulukan asar dengan dhuhur. Kalau dia mau mengakhirkan dhuhur dengan asar. Kalau dia mau mendahulukan isya’ dengan magrib dan kalau dia mau mengakhirkan magrib dengan isya’. Sementara shalat subuh, maka tidak boleh dijama’ dengan sebelum dan sesudahnya karena waktunya tersendiri baik dari sebelum maupun sesudahnya.

Wabillahit taufiq shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Syekh Abdul Aziz bin Abdulllah bin Baz. Syekh Abdul Aziz Ali Syekh. Syekh Abdullah Gudyan. Syekh Sholeh Al-Fauzan. Syekh Bakr Abu Zaid.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’, (24/405).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam