Alhamdulillah.
Tidak mengapa hal itu, tidak mengapa menyembelih aqiqah untuk mereka. Meskipun umurnya lebih dari empat tahun. Sebaiknya bersegera. Akan tetapi kalau terlambat tidak mengapa. Dia dapat menyembelih kapan ada kemudahan baginya. Adapun terkait tempat menyembelih, tidak ada tempat khusus. Bahkan dibolehkan menyembelih di negara tempat dia lahir atau selainnya. Karena aqiqah adalah bentuk taqarub mendekatkan diri (kepada Allah) sedangkan ketaatan tidak dikhususkan pada suatu tempat. Sedangkan terkait dengan memakannya, aqiqah mengambil hukum kurban. Dianjurkan untuk memakannya, mensadakahnya dan memberikan hadiah kepada tetangga dan teman-temannya.”.
Wallahu a’lam .
(Majmu Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 2/572).