Alhamdulillah.
Safar yang dianjurkan di dalamnya mendapatkan keringanan safar adalah apa yang menurut pandangan umum dikatakan safar. Ukuran jaraknya sekitar 80 Km. siapa yang safar – pergi – telah melampaui jarak ini atau lebih, maka dia mendapatkan keringanan safar dari mengusap khuf tiga hari tiga malam, menjamak dan mengqashar dan berbuka di bulan Ramadan.
Jika orang yang safar ketika sampai di daerah yang dituju dan berniat berdiam lebih dari empat hari, maka dia tidak mendapatkan keringanan safar. Kalau dia berniat berdiam empat hari atau kurang, maka dia mendapatkan keringanan safar. Orang yang safar dan bermukim sementara dia tidak mengetahui kapan selesai keperluannya dan tidak ditentukan waktunya untuk bermukim, maka dia mendapatkan keringanan safar meskipun lama waktunya.
Kesimpulannya, disyaratkan jaraknya tidak kurang ketika pergi dari 80 Km agar dia dibolehkan baginya mengqosor. Kalau waktu bermukim anda lebih dari empat hari, maka anda menyempurnakan shalat. Kalau jama antara dua shalat (zuhur dan asar) dan (magrib dengan isya’) maka dibolehkan bagi orang safar. Dibolehkan bagi yang mukim juga kalau berat baginya menunaikan shalat pada setiap waktu dikarenakan ‘sakit, atau pekerjaan penting yang tidak mungkin di akhirkan seperti permintaan pemeriksaan dan dokter dalam mengoperasi atau semisal itu. Untuk tambahan faedah, dilahkan merujuk jawaban soal no. 97844 .
Wallahu a’lam.