Alhamdulillah.
Dibolehkan mentransfer dana zakat ke rekening-rekening lembaga sosial atau lembaga zakat resmi untuk mereka bagikan, asalkan para pengurusnya terpercaya dan mampu mendistribusikannya ke jalur-jalurnya yang syar’i.
Kaedah asal dari zakat ini adalah agar zakat dibagikan kepada kaum fakir negeri di mana harta itu berada, meski terkadang perlu ditransfer atau dipindahkan. Seperti halnya bila kaum fakir di negeri lain lebih membutuhkan daripada fakir di negeri itu, atau bila kaum fakir di negeri lain itu adalah kerabat muzakki yang amat membutuhkan. Di sini, dana zakat boleh ditransfer atau boleh dipindahkan ke negeri tersebut.
(Lihat jawaban dari soal nomor 43146).