Alhamdulillah.
"Siapa yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena pengingkaran atas kewajibannya, maka dia telah kafir dan tidak sah shalatnya. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja karena menganggapnya remeh, menurut pendapat yang lebih kuat bahwa dia tidak kafir dan shalatnya dianggap sah. Siapa yang meninggalkan zakat sebagai pengingkaran atas kewajibannaya, maka dia telah kafir dan tidak sah shalatnya. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja atau kikir, maka dia tidak kafir dan shalatnya dianggap sah. Demikian pula halnya dengan ibadah haji, siapa yang meninggalkannya dengan pengingkaran akan kewajibannay secara mutlak, maka dia telah kafir. Adapun yang meninggalkannya padahal dirinya mampu, maka dia tidak kafir, dan shalatnya dianggap sah.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta, 10/143-144).
Orang yang meninggalkan shalat, maka dia kafir dan murtad menurut pendapat yang shahih dari pendapat para ulama. Maka tidak berguna lagi baginya segala bentuk ibadah.
Lihat jawaban soal no. 5208