Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Orang Tuanya Tidak Mengizinkan Untuk Beri’tikaf Karena Sebab Yang Tidak Meyakinkan

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya jika orang tuanya tidak mengizikannya untuk melaksanakan I’tikaf karena beberapa sebab yang tidak meyakinkan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

I’tikaf adalah sunnah sementara bakti kepada kedua orang tua adalah wajib. Dan yang hukumnya sunnah tidak bisa menggugurkan yang hukumnya wajib. Sementara sunnah tidak bertentangan dengan yang wajib sama sekali;  karena yang wajib yang didahulukan, Allah telah berfirman di dalam hadits qudsi:

(ما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضته عليه)

“Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari pada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya”.

Maka jika ayahmu menyuruhmu untuk meninggalkan I’tikaf lalu menyebutkan beberapa hal yang menuntut agar kamu tidak beri’tikaf karena dia membutuhkanmu pada hal-hal tersebut; karena pertimbangannya masalah tersebut ada pada beliau bukan ada padamu; karena bisa jadi menurut pertimbanganmu tidak lurus dan tidak adil; karena kamu menginginkan I’tikaf, kamu mengira bahwa semua alasan-alasan itu bukanlah alasan yang bisa diterima, sementara ayahmu melihat itu adalah alasan yang diterima. Nasehat kami kepadamu agar kamu tidak beri’tikaf, ya, kalau misalnya ayahmu berkata kepadamu: “Jangan pergi I’tikaf dan tidak menyebutkan alasan-alasannya, maka tidak wajib bagimu untuk mentaatinya dalam hal ini; karena tidak wajib bagimu untuk mentaatinya pada sesuatu yang tidak mendatangkan bahaya di dalamnya jika kamu menyelisihinya, dan di dalamnya juga mengandung unsur menyia-nyiakan manfaat bagimu”.

(Fadilah Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- / Risalah Ahkam Shiyam wa Fatawa I’tikaf: 31)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam