Alhamdulillah.
Orang yang sudah memendekkan rambut, berarti dia telah melaksanakan amalan haji, tidak dapat diulang dengan menggundulnya. Akan tetapi, di tahun-tahun berikutnya hendaknya anda berusaha untuk menggundulnya dalam ibadah haji dan cukup memendekkan dari umrah jika haji Tamatu. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendoakan orang yang menggundul sebanyak tiga kali, setelah para sahabat bertanya, baru beliau mendoakan orang yang memendekkannya.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/161)