Alhamdulillah.
Ya, tidak mengapa melakukan shalat tersebut agar dapat ihram sesudahnya, yaitu agar ihramnya dapat dilakukan setelah shalat.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Anda katakan bahwa ihram dapat dilakukan setelah shalat sunah wudhu jika dia terbiasa melakukannya. Apabila tidak merupakan kebiasaannya melakukan shalat tersebut, apa hukumnya?"
Beliau menjawab, "Saya memandang hal tersebut tidak mengapa. Tidak harus seseorang jika melakukan sesuatu dia harus melakukannya di setiap kondisi. Selama shalat sunah seetelah berwudhu disyariatkan, dan seseorang hendak melakukan shalat itu, maka hal itu tidak mengapa. Tidak masalah walauapu kebiasaannya dia tidak melakukan shalat tersebut."
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/14).