Alhamdulillah.
Mandinya untuk ihram diterima mandinya untuk janabat juga. Karena ia mandi yang dianjurkan. Apalagi disertai dengan lupa. Hal itu telah ditegaskan para ulama fikih dengan mengatakan, “Kalau dia berniat mandi sunah, diterima untuk yang wajib.’ Sebagian mensyaratkan kalau lupa. Kondisi orang yang disebutkan ini, tepat dalam dua kondisi hal itu diterima.”
Selesai ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/373 374).