Alhamdulillah.
“Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggiring Hadyu. Adapun bagi yang tidak menggiring hadyu, dia boleh mendahlulkan atau mengakhirkan (tahalul). Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah di tanya tentang amalan haji yang didahulukan dan diakhirkan, maka beliau menyatakan tidak apa-apa.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/160)