Alhamdulillah.
Ya benar, disyariatkan berlari kencang pada saat sa’i di antara dua tanda, dilakukan pada semua putaran, dari Shafa menuju Marwah, dan dari Marwah menuju Shafa.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni (10/236) dengan menyebutkan sifat sa’i antara Shafa dan Marwah:
“Hendaknya memulainya dari bukit Shafa lalu berjalan sampai pada sebuah tanda; yaitu: garis miring hijau yang digantung di dinding Masjid, jika sudah mendekati tanda tersebut dengan jarak sekitar enam hasta, maka mulailah dengan lari kencang sampai bertemu dengan tanda berikutnya, baru berjalan lagi sampai pada bukit Marwah, lalu menghadap kiblat dan berdoa dengan doa yang telah dibacanya pada bukit Shafa. Kemudian setelah itu turun dan berjalan lagi dan berlari kencang lagi pada tanda tersebut.”
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang masalah itu, kemudian mereka menjawab:
“Ya, (berlari) pada saat sa’i dilakukan pada saat pergi dari bukit Marwah menuju Shafa, demikian juga sebaliknya pada saat pergi dari bukit Shafa menuju Marwah; berdasarkan contoh langsung dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang telah ditetapkan pada beberapa hadits yang shahih”.
Petunjuk itu datang dari Alloh, semoga shalawat dan salam terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
(Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’)
(Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Qu’uud)
(Fatawa Lajnah Daimah: 11/258).