Alhamdulillah.
Telah ada hadits-hadits terkait wanita dalam masa iddah apa yang selayaknya dilarang baginya, yaitu diminta lima hal:
Pertama:
Tetap tinggal di rumah suami yang meninggal dunia. Yaitu dia tinggal di rumahnya dan menetap sampai selesai masa iddah. Yaitu empat bulan sepuluh hari. Kecuali kalau dia mengandung, maka selesai iddah dengan melahirkannya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala:
( وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن )
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” QS. Tolaq: 4
Tidak keluar darinya kecuali ada kebutuhan atau sesuatu yang penting seperti cek kesehatan ke rumah sakit waktu sakit. Dan membeli kebutahannya di pasar seperti makanan dan semisalnya. Kalau dia tidak mempunyai orang yang melakukan hal itu. Begitu juga kalau rumahnya roboh, maka dia boleh keluar ke rumah lainnya. Atau kalau sekiranya dia tidak ada orang yang mendampinginya dan dia khawatir pada dirinya, maka tidak mengapa hal itu ketika ada kebutuhan.
Kedua:
Dia tidak diperbolehkan memakai pakaian indah, baik warna kuning, hijau atau lainnya. Selayaknya dia memakai pakaian yang tidak indah baik itu hitam atau hijau atau lainnya. Yang penting pakaiannya tidak indah. Ini adalah perintah Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Ketiga:
Menjauhi gelang baik dari emas, perak, berlian, mutiara atau semisal itu baik hal itu kalung, gelang atau cincin atau semisal itu sampai selesai iddahnya.
Keempat:
Menjauhi wewangian baik dengan bukhur (wewangian dari kayu garu) maupun wewangian lainnya. Kecuali khusus kalau telah suci dari haid. tidak mengapa memakai sedikit wewangian.
Kelima:
Menjauhi memakai celak, dia tidak diperbolehkan memakai celak atau semakna celak dari alat rias wajah. Berhias khusus yang menjadi fitnah bagi orang-orang. Sementara berhias biasa dengan air dan sabun, hal itu tidak mengapa. Akan tetapi celak yang menghiasi kedua mata atau mirip celak yang biasa dilakukan sebagian wanita di wajah, ini yang tidak boleh dilakukan.
Lima hal ini, seharusnya dijaga bagi (wanita) yang ditinggal wafat suaminya.
Sementara persangkaan dan tuduhan sebagian orang awam, tidak boleh berbicara dengan seorangpun, tidak boleh berbicara lewat telpon, tidak boleh mandi seminggu kecuali sekali, tidak boleh berjalan tanpa sandal di rumah, tidak boleh keluar di bawah sinar rembulan dan khurofat-khurofat semisal ini. Tidak ada asalnya, bahkan dia diperbolehkan berjalan di rumah baik tanpa sandal dan bersandal, menunaikan kebutuhan di rumah memasak makanan dan (menyuguhkan) makanan tamu, berjalan di bawah cahaya rembulan, di atas atap dan di taman rumah. Mandi kapan saja dia mau, berbicara dengan siapa saja yang tidak ada keraguan. Menyalami para wanita begitu juga para mahramnya. Kalau bukan mahram tidak boleh. Tidak mengapa melepas khimar dari kepalanya kalau tidak ada non mahram. Dan tidak diperbolehkan memakai hina’ (pacar) juga zakfaron dan wewangian di baju juga di kopi. Karena zakfaron termasuk salah satu bentuk wewangian. Tidak diperbolehkan untuk dipinang. Akan tetapi tidak mengapa dengan sindiran. Kalau terus terang meminang tidak diperbolehkan. Wabillahit taufik. Fatwa Syekh Ibnu Baz dari Kitab Fatawa Islamiyah Juz/3 hal/ 315-316.
Untuk tambahan silahkan melihat kitab ‘Al-Imdad Biahkamil Ihdad’ karangan Faihan Mutoiri dan kitab ‘Ahkamul Ihdah’ karangan Kholid Muslih.