Ahad 23 Jumadil Ula 1446 - 24 November 2024
Indonesian

Penanya Mengomentari Jawaban Lalu Tentang Puasa Dan Hadits Ibnu Abbas Tentang Ru'yatul Hilal Dengan Satu Orang Saksi

Pertanyaan

Dalam jawaban pada soal no. 2824, kalian sebutkan dibolehkannya mengambil pendapat orang yang dipercaya dalam ru'yatul hilal (melihat hilal). Akan tetapi, hal tersebut bertentangan dengan hadits yang meriwayatkan seorang badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan mengabarkan bahwa dia melihat hilal. Ketika itu Rasul bertanya kepadanya, apakah engkau beriman bahwa tidak ada tuhan yang disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah Rasulullah? Ketika dia menjawab ya, beliau bertanya lagi kepadanya, apakah engkau bersaksi bahwa engkau melihat hilal? Maka hadits ini menjadi dalil dibolehkannya melihat hilal dari muslim manapun.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hadits yang dimaksud penanya adalah,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلاَلَ - قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ : يَعْنِى : رَمَضَانَ - فَقَالَ : (أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ؟) ، قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : (أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ؟) ، قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : (يَا بِلاَلُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَداً) .

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata, "Telah datang seorang badui kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia berkata, "Sesungguhnya aku melihat hilal –Al-Hasan berkata dalam hadits ini, maksudnya hilal Ramadan. Maka beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) berkata, "Apakah engkau bersaksi Laa ilaaha illallah?" Dia berkata, "Ya." Lalu beliau berkata, "Apakah engkau bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Rasulullah?" Dia berkata, "Ya," Maka beliau berkata, "Wahai Bilal, umumkan kepada masyarakat agar mereka berpuasa esok."

HR. Tirmizi, no. 691, Abu Daud, no. 2340, Nasai, no. 2112, Ibnu Majah, no. 1652. Hadits ini dhaif, tidak shahih. Dinyatakan dhaif oleh An-Nasai dan Al-Albany serta selain keduanya

Jika haditsnya dhaif (lemah), maka tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan apa yang telah kami sebutkan bahwa seorang yang melihat hilal haruslah orang yang adil. Seandainya pun hadits ini dianggap shahih, maka maknanya dapat dinilai dari beberaapa sisi, di antaranya;

1- Bahwa perkara menerima persaksian orang yang melihat hilal, serta ketetapan bahwa dia tsiqah dan adil, urusannya kembali kepada pengadilan. Jika dia merasa tenang, berdasarkan pengalamannya bergaul di tengah masyarakat, bahwa orang yang melihat tersebut tsiqah dengan persaksiannya, maka dia berhak menerima persaksian darinya, meskipun tidak ada seorang pun yang memberinya rekomendasi terhadap keterpercayaannya.

Syekh Al-Albany rahimahullah berkata,

"Jadi, beliau memerintahkan Bilal untuk mengumumkan, maksudnya mengumumkan ke tengah masyarakat agar mereka berpuasa esok. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam merasa cukup percaya dengan orang tersebut yang tidak beliau kenal, cukup dengan persaksiannya bahwa tidak ada ilah yang disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Artinya, bahwa orang itu adalah muslim, akan tetapi belum ada pengujian terhadapnya, belum diketahui juga kecerdasannya, kecerdikannya dan keunggulannya. Sebagaimana halnya yang terjadi pada hadits pertama yang di dalamnya disebutkan bahwa orang yang melihat adalah Abdullah bin Umar bin Khattab. Namun demikian, beliau menerima persaksiannya. Di sini terdapat kemudahan yang bersifat luas. Itu juga artinya bahwa seornag hakim dapat menerima berdasarkan penampilan zahir orang yang melihat tanpa harus mendatangkan dua orang yang merekomendasinya dan mengenalkannya sebagaimana hal itu biasa dilakukan oleh para hakim pada masa lalu, yaitu cukup dengan mengetahui keislamannya. Orang badui itu tidak dikenal sebelumnya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka cukup beliau menerimanya dengan persaksiannya terhadap dua kalimat syahadat, maka dia adalah seorang muslim, dia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana muslim lainnya. Maka berdasarkan keislamannya dan persaksiannya, beliau berkata kepada Bilal, "Wahai Bilal, umumkan kepada masyarakat agar mereka berpuasa esok."

(Komentar atas kitab Bulughul Maram, pengajian audio, hadits no. 5, Kitab Ash-Shiyam)

2. Hadits ini merupakan dalil bahwa seorang muslim asalnya dihukum adil hingga jelas ada perkara yang bertentangan dengan itu.

Ash-Shan'ani rahimahullah berkata saat menjelaskan pelajaran-pelajaran dalam hadits Ibnu Abbas;

"Di dalamnya terdapat dalil bahwa asalnya, hukum bagi seorang muslim adalah adil. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menuntut dari badui tersebut kecuali syahadatain."

(Subulussalam, Ash-Shan'ani, 2/153)

3. Hukum ini berlaku bagi para shahabat

Syekh Muhamad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Shahabat seluruhnya tsiqah dan adil. Riwayat seorang dari mereka diterima, walaupun tidak dikenal. Karena itu mereka berkata, "Ketidaktahuan terhadap shahabat tidak bermasalah."

Dalil dari apa yang telah kami katakan tentang status para shahabat adalah pujian Allah dan Rasul-Nya terhadap mereka dalam beberapa nash dan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerima ucapan seorang dari mereka jika telah diketahui keislamannya. Beliau tidak menanyakan kondisinya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, "Seorang badui mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, "Aku melihat hilal, yang dimaksud adalah hilal Ramadan... "

(Musthalahul hadits, dari situs beliau rahimahullah)

Ada pula perkara yang menguatkan apa yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu bahwa syahadat tersebut terjadi pada zaman masih diturunkannya wahyu. Tidak mungkin ada sebuah persaksian badui itu disetujui jika ternyata itu merupakan persaksian batil dan terkait dengan ketaatan kaum muslimin dan ibadah mereka.

Karena hadits ini dhaif, Allah Ta'ala telah mencukupkan kita dengan sejumlah penafsiran. Alhamdulillahi rabbil alamiin.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam