Alhamdulillah.
AlhamdulullahApa yang dilakukan bapak tersebut dengan membuka auratnya di depan anak-anaknya adalah haram. Karena seseorang diwajibkan menutup auratnya kecuali terhadap isterinya atau budaknya. Sebagaimana diharamkan dia melihat aurat orang lain. Hal tersebut tidak dibolehkan kecuali ada kebutuhan mendesak, seperti untuk berobat. Sedangkan mengajarkan anak-anak untuk mencukur bulu kemaluan bukanlah perkara darurat atau kebutuhan yang membolehkan seseorang untuk membuka auratnya. Karena hal tersebut dapat dilakukan dengan penjelasan dan perkataan tanpa harus menyingkap aurat. Dapat juga mengajarkan mereka dengan menggunakan berbagai alat cukur.
Terdapat nash-nash yang jelas dan shoheh yang menunjukkan diharamkannya seorang laki-laki memperlihatkan auratnya terhadap laki-laki, wanita terhadap wanita dan hal ini telah disepakati oleh para ulama.
Dari Abu Said Al-Khudry radhiallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ ، وَلا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ (رواه مسلم، رقم 338 )
"Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki (lainnya), seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita (lainnya)." (HR. Muslim, no. 338)
Tirmizi, no. 2794, Abu Daud, no. 4017 dan Ibnu Majah, no. 1920 meriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya dia berkata, "Aku berkata,
يَا نَبِيَّ اللَّهِ ، عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ : احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ؟ قَالَ : إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لا يَرَاهَا أَحَدٌ فَلا يَرَاهَا ، قَالَ : قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللَّهِ ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا ؟ قَالَ : فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ (والحديث حسنه الألباني في صحيح الترمذي)
"Wahai Nabi Allah, aurat kami kapan boleh dibuka dan kapan tidak?" Beliau bersabda, "Tutuplah auratmu, kecuali dari isterimu dan budakmu." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, jika seseorang bersama kerabat dekatnya?" Beliau bersabda, "Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihat (auratmu) maka hendaknya jangan sampai ada yang melihatnya." Aku berkata, "Wahai Nabi Allah, jika ada di antara kita yang sendiri di tempat sepi?" Beliau berkata, "Allah lebih berhak baginya untuk malu daripada manusia." (Hadits ini dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim, "Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki (lainnya) dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita (lainnya)." Menunjukkan diharamkannya laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat kaum wanita. Ini adalah perkara yang tidak ada perbedaan di dalamnya. Demikian pula laki-laki melihat aurat wanita dan wanita melihat aurat laki-laki adalah haram berdasarkan ijmak. Peringatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar orang laki-laki tidak melihat aurat orang laki-laki lainnya, bukan terhadap wanita, karena haramnya melihat aurat wanita lebih utama. Pengharaman ini berlaku bukan bagi pasangan suami isteri atau tuan terhadap budaknya. Karena sepasang suami isteri dibolehkan melihat aurat pasangannya satu sama lain."
Maka, wajib bagi sang bapak untuk bertaubat kepada Allah dan menyesali perbuatannya serta bertekad untuk tidak mengulanginya kembali serta mendidik anaknya memiliki sifat malu dan akhlak terpuji dan meninggalkan perbuatan tercela yang menunjukkan sedikitnya rasa malu.
Wallahua'lam.