Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Sudah Suci Sebelum Maghrib Namun Dia Tidak Shalat Zuhur Bersama Ashar, Apakah Dia Harus Qadha?

107891

Tanggal Tayang : 28-03-2014

Penampilan-penampilan : 18841

Pertanyaan

Saya telah membaca fatwa anda yang khusus bagi wanita haid yang suci sebelum maghrib, maka dia harus shalat Zuhur dan Ashar. Saya tidak mengetahui masalah ini sebelumnya. Saya baru shalat pada hari berikutnya. Apakah saya berdosa? Apakah saya harus mengqadha shalat-shalat sejak saya masuk Islam (sekitar 3 tahun yang lalu)? Ataukah cukup dengan bertaubat? Ataukah ada kaffarah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Wanita haid, jika dia telah suci sebelum matahari terbenam, maka dia harus shalat Zuhur dan Ashar menurut jumhur ulama fiqih, berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban no. 103083

Jika dia hanya melakukan shalat Ashar saja, saya berharap hal itu tidak mengapa baginya.

Kedua:

Ucapan anda "Saya baru shalat pada hari berikutnya" maksudnya adalah bahwa anda tidak shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya pada hari anda telah suci dan baru shalat pada shalat Shubuh keesokan harinya. Tindakan ini keliru dan kelalaian besar. Anda harus bertaubat dan menyesal serta beristighfar. Adapun qadha, tidak diwajibkan bagi anda berdasarkan pendapat yang kuat, karena anda tidak tahu hukumnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, "Karena itu, seandainya seseorang meninggalkan bersuci yang wajib, karena tidak ada dalil yang sampai kepadanya, misalnya; memakan daging onta namun tidak berwudhu lagi karena tidak ada ajaran yang sampai kepadanya dan setelah itu baru jelas baginya bahwa hal itu mewajibkan wudhu, atau dia shalat di tempat berdekamnya onta, kemudian sampai kepadanya ajaran tentang hal itu (tidak boleh shalat di sana), apakah dia harus mengulangi apa yang telah dia lakukan? Dalam hal ini ada dua pendapat; Keduanya merupakan riwayat dari Ahmad.

Kasus serupa adalah apabila seseorang menyentuh kemaluannya saat shalat, kemudian jelas baginya ajaran bahwa menyentuh kemaluan diwajibkan berwudhu.

Pendapat yang benar dalam semua masalah ini; Tidak diwajibkan mengulang, karena Allah Ta'ala mengampuni kesalahan dan kekeliruan. Karena Dia berfirman, "Kami tidak menurunkan azab hingga Kami utus seorang rasul." Orang yang tidak sampai kepadanya ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang suatu perkara; tidak berlaku hukum wajib baginya. Karena, Umar dan Ammar yang junub, lalu Umar tidak melakukan shalat, sedangkan Ammar berguling-guling (di atas tanah), Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan keduanya untuk mengulangi shalatnya. Begitu pula beliau tidak memerintahkan Abu Zar untuk mengulangi shalat ketika dia berada dalam keadaan junub dan tidak shalat untuk sekian hari (karena tidak tahu hukumnya). Begitupula beliau tidak memerintah shahabat untuk mengqadha puasanya ketika mereka tetap makan hingga jelas benang yang putih dari benang yang hitam. Begitupula Beliau tidak memerintahkan mereka yang masih shalat menghadap Baitul Maqdis untuk mengulangi shalatnya, karena belum sampai kepada mereka bahwa shalat ke Baitul Maqdis telah dihapus.

Termasuk dalam bab ini adalah; Wanita mustahadhah, apabila mereka tidak shalat karena keyakinan bahwa wanita yang terkena istihadhah tidak wajib shalat. Terkait wajibnya qadha bagi mereka ada dua pendapat; Salah satunya; Tidak perlu mengulang, sebagaimana dinukil dari Imam Malik dan selainnya. Karena wanita mustahadhah yang berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Saya mengalami haid yang sangat banyak sehingga menghalangi saya untuk shalat." Maka beliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya apa yang seharusnya nanti dia lakukan dan beliau tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya yang lalu.

Saya sendiri mendapatkan informasi yang mutawatir (sangat banyak yang menyampaikan) bahwa kaum wanita dan laki-laki badui (tinggal di pelosok) dan yang bukan badui, yaitu mereka yang tidak sampai kepadanya ajaran bahwa shalat diwajibkan, apabila disampaikan kepada sang wanita, "Shalatlah." Dia akan berkata, "Nanti kalau saya sudah tua." Dia mengira bahwa perintah shalat diarahkan kepada wanita yang sudah tua. Banyak juga para pengikut tasawuf dan kelompok-kelompok lainnya yang tidak mengetahui bahwa shalat itu diwajibkan bagi mereka. Orang seperti mereka menurut pendapat yang shahih tidak diwajibkan mengqadha shalat-shalat mereka. Dikatakan kepada mereka, "Dahulu mereka adalah orang-orang kafir dan mereka ditolerir karena kebodohannya."

(Majmu Fatawa, 21/101)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam