Selasa 23 Jumadits Tsani 1446 - 24 Desember 2024
Indonesian

Seseorng Memiliki Rumah Di Taif Dan Di Mekah, Apakah Dia Tidak Menyembelih Hadyu Jika Melakukan Haji Tamatu?

109176

Tanggal Tayang : 26-07-2017

Penampilan-penampilan : 1637

Pertanyaan

Seseorang memiliki rumah di Taif, dia dan keluarganya tinggal di sana selama musim panas, selama empat bulan kurang lebih. Diapun memiliki rumah di Mekah yang dia tinggali bulan-bulan selainnya selama setahun. Jika dia melakukan haji Tamatu, apakah dia harus Menyembelih hadyu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dia tidak terkena kewajiban Menyembelih hadyu, karena dia termasuk penduduk tanah haram. Karena dia lebih banyak tinggal di Mekah.” .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam