Alhamdulillah.
Orang yang melakukan haji Tamatu, sebagaimana diketahui, dia tahalul dari umrah. Yaitu dia tawaf, sai, lalu memendekkan rambutnya, maka dia tahalul. Kemudian jika tiba hari tanggal delapan Zuhijah, dia ihram untuk haji, lalu berangkat ke Mina. Maka bermanfaat baginya sai sebelum itu. Karena sai haji, tidak boleh didahulukan dari wukuf di Arafah dan Muzdalifah. Kecuali jika dia haji Qiran dan Ifrad, lalu dia sai setelah tawaf qudum. Oleh karena itu, orang yang mendahulukan sainya sebelum wakutnya, hendaknya dia tidak menggauli isterinya jika dia telah beristeri, lalu wajib baginya safar ke Mekah untuk menunaikan sainya, karena sai sebelumnya dilakukan bukan pada waktunya. Yang paling utama adalah dia ihram umrah ketika sampai di miqat, lalu tawaf, sai kemudian memendekkan rambutnya, kemudian dia melakukan sai haji.” .