Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Apakah Orang Junub (Diperbolehkan Memotong) Kuku dan Rambutnya?

109200

Tanggal Tayang : 26-03-2016

Penampilan-penampilan : 9587

Pertanyaan

Seseorang junub dan memotong kuku atau rambutnya, apakah dia terkena sesuatu? Karena kalau orang junub memotong rambut atau kukunya, maka di hari kiamat nanti, ia akan kembali ke tubuhnya. Sehingga di hari kiamat dia dibangkitkan ada anggota (tubuh) yang junub sesuai dengan apa yang dipotong. Apakah hal itu (memang benar) atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah anda ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma, ketika disebutkan kepada beliau orang junub, maka beliau bersabda, “Orang mukmin itu tidak najis.” Dalam shoheh Hakim, “Baik sewaktu hidup maupun telah meninggal dunia.”

Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’I yang menunjukkan dimakruhkan menghilangkan (memotong) rambut dan kuku orang junub. Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang baru masuk Islam,

ألق عنك شعر الكفر واختتن

“Cukur rambut kekufuran anda, dan berkhitanlah.”

Beliau memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi, dan tidak diperintahkan mengakhirkan khitan serta mencukur rambut dari mandi. Keumuman perkataan beliau mengandung diperbolehkan dua hal. Begitu juga diperintahkan bagi orang haid untuk menyisir rambutnya ketika mandi, padahal menyisir rambut bisa jatuh sebagian rambutnya. Wallahu’alam. Selesai

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam