Alhamdulillah.
Menunda pertanyaan sampai tujuh tahun adalah kesalahan besar, sebenarnya seseorang wajib bertanya dulu tentang agamanya sebelum ia mengamalkannya. Lalu apabila ia melakukan ibadah tertentu misalnya kemudian ia merasa ragu-ragu pada bagian ibadah tersebut, hendaknya ia segera bertanya. Namun sekarang sudah terjadi apa boleh buat. Menurut pendapat kami dia wajib pergi ke Makkah lagi untuk melaksanakan ibadah umroh dengan lengkap yaitu: thawaf, sa’i dan tahallul, kemudian melaksanakan sa’i lagi untuk umroh pada tujuh tahun yang lalu; karena ia masih memiliki hutang dan menjadi tanggung jawabnya. Adapun ibadah haji yang ia lakukan sesudahnya adalah ibadah haji tersendiri dan tidak boleh diniatkan mengqadha (mengganti) yang sebelumya.