Alhamdulillah.
Yang terkenal dari pendapat tiga imam mazhab; Malik, Syafii dan Ahmad rahimahumullah, bahwa penduduk Mekah tidak mengqashar dan menjamak shalat, karena dia bukan musafir. Karena baru dikatakan safar jika menempuh perjalanan 83 km atau lebih. Sudah diketahui bahwa Arafah yang merupakan tempat paling jauh di antara ketiga tempat tersebut, tidak mencapai jarak tersebut. Karena itu, penduduk Mekah tidak menjamak dan mengqashar shalatnya, tapi mereka menyempurnakan shalatnya dan pada waktunya masing-masing, baik di Arafah atau di Muzdalifah atau di Mina.
Sedangkan Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa mereka menjamak dan mengqashar shalat. Dia berakata, ‘Jamak dan qashar sebabnya adalah ibadah, bukan karena sebab safar. Mereka hendaknya qashar shalat, walaupun di Mina yang merupakan tempat terdekat dari Mekah.
Akan tetapi, pendapat yang shahih bahwa mengqashar shalat di Mina, Arafah dan Muzdalifah sebabnya adalah safar, bukan semata ibadah khusus. Safar tidak terikat dengan jarak, akan tetapi terikat dengan kondisi. Yaitu bahwa jika seseorang keluar kediamannya dengan persiapan untuk keluar dan membawa bekal makan dan minum, maka dia musafir.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami katakan bahwa orang-orang pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mereka berbekal untuk melaksanakan haji. Baik penduduk Mekah atau bukan penduduk Mekah. Karena itu, penduduk Mekah yang ikut haji Wada bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, mereka melakukan jamak dan qashar shalat untuk mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau tidak mengatakan, wahai penduduk Mekah, sempurnakanlah shalat. Inilah pendapat yang kuat dan inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.
Berdasarkan pendapat kedua yang kami kuatkan ini, maka jika seseorang di Muzdalifah atau di Arafah, maka dia berada di tempat terpisah dari Mekah, maka berlaku baginya rukhshah (keringanan) qashar shalat. Adapun di Mina, maka Mina kini sudah menjadi satu bagian dengan Mekah, karena itu, maka berpendapat bahwa lebih hati-hati bagi penduduk Mekah untuk tidak menjamak dan mengqashar shalatnya. Dan memang untuk shalat jamak, tidak berlaku walaupun untuk penduduk luar Mekah. Karena sunah yang berlaku di Mina bagi warga dari luar Mekah adalah qashar tanpa jamak. Adapun di Muzdalifah dan Arafah, dia adalah tempat yang terpisah dari Mekah dan tidak bersambung, sebagaimana yang saya ketahui, tidak bersambung bangunannya. Akan tetapi, jika seandainya nanti di masa datang Muzdalifah seperti Mina, maka hukumnya sama (tidak qashar shalat bagi penduduk Mekah).”