Saya pergi haji bersama travel, lalu saya bermalamm di Mina pada malam ke Sembilan Zulhijah. Lalu kami meninggalkan Mina menuju Arafah sebelum shalat Fajar dan kami shalat Fajar di Arafah. Para penanggung jawab travel melakukan hal itu karena khawatir desak-desakan. Apakah kami ada kewajiban akan hal itu?
Komentar