Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan bagi jamaah haji menunda melontar jumrah Aqobah hingga hari kedua dan ketiga pada hari-hari tasyriq tanpa uzur. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melontarnya pada hari Id. Kemudian hal itu diikuti para sahabat dan tidak menundanya hingga pada hari-hari tasyriq tanpa uzur. Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah manasik haji kalian dariku.” Siapa yang menundanya hingga hari-hari tasyriq tanpa uzur, maka dia telah menyelisihi Sunnah, dirinya terhalang dari sebagian pahala ibadahnya, juga hendaknya dia mohon ampun kepada Allah atas perbuatannya yang telah lalu serta bersungguh-sungguh menunaikan haji sesuai aturan syariat di masa datang.
Wabillahittaufiq, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhamad, keluarga dan para sahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayan, Syekh Abdullah bin Quud.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/217.