Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Kapan Diwajibkannya Ibadah Haji ?

Pertanyaan

Pada tahun berapa hijriyah diwajibkannya ibadah haji ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang benar adalah bahwa ibadah haji telah diwajibkan pada tahun ke-9, dan Allah belum mewajibkannya sebelum itu; karena kewajiban sebelum tahun itu akan menafikan hikmahnya, yaitu; bahwa Quraisy telah menghalangi Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari ibadah umrah, dan kemungkinan bisa diprediksi bahwa mereka juga melarang beliau untuk berhaji, dan Makkah sebelum dibebaskan adalah sebagai negeri kafir, terbebas dari kekufuran itu setelah fathu Makkah, maka kewajiban haji kepada semua orang menjadi sesuai dengan hikmahnya.

Yang menjadi dalil bahwa ibadah haji itu diwajibkan pada tahun ke-9 adalah bahwa ayat wajibnya haji berada di tengah surat Ali Imron yaitu firman Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  آل عمران/97

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS. Ali Imron: 97)

Dan tengah surat ini diturunkan pada tahun adanya utusan.

Jika dikatakan:

“Kenapa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak berhaji pada tahun ke-9, dan kalian mengatakan bahwa haji itu hukumnya wajib secara langsung ?”

Jawabannya:

“Beliau tidak langsung melaksanakan haji karena beberapa sebab:

Pertama:

Karena banyaknya utusan yang menemui beliau pada tahun tersebut, oleh karenanya tahun ke-9 dinamakan ‘aam al wufuud (tahun utusan), dan tidak diragukan lagi bahwa menerima umat Islam yang datang kepada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk memahami agama mereka adalah hal yang penting, bahkan bisa jadi kami mengatakan: “Menjadi kewajiban Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyampaikan kepada manusia”.

Kedua:

Bahwa pada tahun ke-9 di prediksi bahwa orang-orang musyrik akan melaksanakan haji –seperti yang telah terjadi- maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ingin menundanya agar hajinya khusus bagi umat Islam saja, dan inilah yang terjadi, bahwa beliau telah mengumumkan pada tahun ke-9 setelah tahun ini tidak ada lagi orang musyrik yang melaksanakan haji dan tidak ada yang melakukan thawaf dengan telanjang”. (HR. Muttaqun ‘alaihi)

Bahwa masyakarat pada awalnya mereka melaksanakan thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, kecuali mereka yang mendapatkan pakaian dari orang-orang Quraisy, mereka meminjamkannya lalu dipakai untuk melaksanakan thawaf, adapun mereka yang bukan berasal dari selain Quraisy maka tidak mungkin mereka melaksanakan thawaf dengan pakaian mereka tapi dengan telanjang”. (Asy Syarhu al Mumti’: 7/14-15)

Dan telah disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah: 11/10

“Para ulama telah berbeda pendapat terkait dengan tahun kapan diwajibkannya haji, dikatakan pada tahun ke-5, dan dikatakan juga pada tahun ke-6, dan dikatakan juga pada tahun ke-9, dan dikatakan juga pada tahun ke-10, dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah dua pendapat terakhir, yaitu; bahwa haji diwajibkan pada tahun ke-9 atau ke-10, Wallahu A’lam”.

Dan petunjuk itu berasal dari Allah dan shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Al Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syiekh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin Qu’ud.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam