Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Markasnya Di Syarai (Dalam Wilayah Miqat) Untuk Tugas Keamanan, Darimana ihramnya?

109308

Tanggal Tayang : 26-05-2014

Penampilan-penampilan : 3341

Pertanyaan

Kami termasuk pasukan keamanan yang mendapat tugas berpartisipasi dalam pelaksananan haji setiap tahun. Kami tinggal di daerah Syarai selama sebulan. Saat menunaikan tugas, kami berangkat berdasarkan rombongan. Setiap rombongan tidak dibolehkan untuk berhenti di miqat. Maka kami melewati miqat hingga sampai di Syarai, di luar Mekah. Apakah kami harus keluar ke Ja'ranah untuk ihram dari sana atau kami harus kembali ke Sail Kabir dan ihram dari sana. Karena kami telah melewatinya dalam perjalanan kami. Ataukah kami boleh ihram di markas kami, yaitu di Syarai yang terletak beberapa mil dari Mekah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

"Selama kalian pergi untuk bertugas dan kalian telah melewati miqat. Maka jika ada seseorang yang hendak melakukan ihram, maka hendaknya dia ihram dari tempat kediamannya di dalam miqat. Karena dia masuk dengan niat kerja. Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika menetapkan miqat-miqat; 

وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمَهِلُّهُ مِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلَ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

"Siapa yang berada di dalamnya (di dalam wilayah miqat) maka tempat ihramnya adalah di tempat dia berada. Termasuk penduduk Mekah, ihram (haji)nya dari Mekah."

Kecuali jika ada di antara kalian yang sudah mantap untuk menunaikan haji dan umrah ketika melewati miqat, maka dia haru kembai ke miat untuk ihram dari sana. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat menetapkan miqat-miqat;

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ

"Tempat-tempat miqat itu berlaku bagi penduduk daerah-daerah tersebut (yang telah ditetapkan) dan bagi siapa yang datang dari jalur sana jika mereka bukan penduduk daerah tersebut, jika mereka hendak haji atau umrah."

Wabillahittaufiq, wa shallallahu alaa nabiyyina Muhammadin wa Alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayyan.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam