Alhamdulillah.
Darah kalau itu suci, tidak merusak kalau terkena di (kain) ihram atau pakaian lainnya. Darah bersih dari hewan piaraan adalah yang tetap (menempel) di daging dan nadi setelah disembelih. Seperti darah hati, darah paha dan semisal itu. Sementara kalau darah najis, maka ia harus dicuci baik terkena kain ihram atau lainnya. Itu adalah darah mengalir. Sebagai contoh umpamanya menyembelih kambing dan darahnya mengenai (kain), maka harus dicuci yang terkena (darah) baik terkena pakaian atau kain ihram. Atau mengenai badannya. Kecuali para ulama rahimahumullah mengatakan, “Dimaafkan kalau darah sedikit karena kesulitan menjaga darinya.”
Selesai (Majmu Fatawa Ibu Utsaimin, (22/11).