Alhamdulillah.
Jika seseorang tidak memiliki rambut, maka dia tidak diwajibkan apa-apa, tidak juga harus menjalankan pisau cukur di atas kepalanya. Dia dapat tahalul tanpa menggundul. Adapun jika dia memiliki rambut, walau sedikit, maka hendaknya dia gunakan pisau cukur untuk menggundulnya, maka dengan demikian dia telah tahalul.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang orang botak yang tidak ada rambutnya sama sekali apa yang dia lakukan saat tahalul? Apakah dia jalankan pisau cukur di atas kepalanya?
Beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, tidak juga harus menjalankan pisau cukur di atas kepalanya. Sebagian ulama berkata, hendaknya orang seperti itu menjalankan pisau cukur di atas kepalanya, akan tetapi hal itu tidak benar.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/159)