Alhamdulillah.
Jika jedanya panjang, sejam atau dua jam, maka wajib baginya mengulangi tawafnya. Jika jedanya sebentar, maka tidak mengapa. Karena muwalat (terus menerus) disyaratkan dalam tawaf dan sai, yaitu bersambung antara satu putaran dengan putaran berikutnya. Jika dipisah oleh jeda yang panjang, maka putaran sebelumnya dianggap gugur. Maka wajib baginya mengulanginya dari awal. Adapun jika jedanya tidak panjang, misalnya duduk dua atau tiga menit, kemudian dia melanjutkan lagi, hal itu tidak mengapa.” .