Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Duduk Sejam Saat Tawaf Untuk Istirahat

Pertanyaan

Seseorang melakukan tawaf sebanyak dua putaran. Karena sangat padat, dia keluar dari tawaf dan istirahat selama sejam atau dua jam, kemudian kembali ke tempat tawaf. Apakah dia lakukan dari awal lagi atau menyempurnakan tawaf sesuai putaran yang dia tinggalkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika jedanya panjang, sejam atau dua jam, maka wajib baginya mengulangi tawafnya. Jika jedanya sebentar, maka tidak mengapa. Karena muwalat (terus menerus) disyaratkan dalam tawaf dan sai, yaitu bersambung antara satu putaran dengan putaran berikutnya. Jika dipisah oleh jeda yang panjang, maka putaran sebelumnya dianggap gugur. Maka wajib baginya mengulanginya dari awal. Adapun jika jedanya tidak panjang, misalnya duduk dua atau tiga menit, kemudian dia melanjutkan lagi, hal itu tidak mengapa.” .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam