Alhamdulillah.
Pendapat yang kuat bahwa berdiam di Arafah sampai matahari terbenam adalah wajib. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak keluar (dari Arafah) sebelum matahari terbenam. Jika dibolehkan, maka beliau akan keluar sebelum matahari terbenam. Karena siang itu lebih mudah bagi orang-orang. Begitu juga kalau orang keluar sebelum matahari terbenam, maka dia telah keluar dari sunnah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menuju sunah jahiliyah. Karena kaum jahiliyah keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam. Siapa yang melakukan hal itu secara sengaja, maka dia terkena beberapa perkara:
Pertama: berdosa.
Kedua: Menurut pendapat mayoritas ulama dia terkena fidyah (menyembelih kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir. Adapun kalau dia keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam dalam kondisi tidak tahu (hukumnya), maka gugur dosanya. Akan tetapi menurut mayoritas ulama harus tetap menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir.” .