Alhamdulillah.
“Tidak ada pelanggaran apa-apa pada orang tersebut, jika dia ihram untuk haji Ifrad atau qiran, lalu dia berangkat ke Arafat dan wukuf di sana, kemudian berangkat ke Muzdalifah, kemudian berangkat ke Mina, lalu ke Mekah dan melakukan sai haji di sana dan menunda thafawnya (ifadhah) saat hendak berangkat pulang, maka tidak mengapa baginya. Akan tetapi, orang ini melakukan tahallul sebelum melontar (jumrah). Jika hal itu dilakukan karena ketidaktahuannya, maka tidak ada konsekwensi apa-apa baginya.”.