Alhamdulillah.
Yang dijadikan patokan dalam menetapkan masuknya bulan Ramadan adalah melihat bulan sabit (hilal) atau menggenapkan Sya’ban tiga puluh hari dikala tidak bisa dilihat. Hal ini yang sesuai dengan petunjuk sunnah yang shoheh. Dan para ulama’ juga telah sepakat (ijma’). Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 1909 dan Muslim, 1081 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam bersabda:
( صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ ) وفي رواية (فإن غمِّي عليكم) .
“Berpuasalah kamu semua ketika melihatnya (bulan sabit) dan berbukalah (untuk hari raya) kamu semua ketika melihatnya (bulan sabit). Kalau kamu semua terhalangi (dari melihat bulan sabit), maka sempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh (hari). Dalam redaksi lain ‘Kalau kamu semua tertutupi (dari melihat bulan sabit)’.
Dan tidak dijadikan patokan dengan memakai hisab (perhitungan) falak. Asal dalam melihat adalah dengan mata telanjang, akan tetapi kalau melihat dengan memakai peralatan modern, maka (dapat) diamalkan dengan penglihatan ini. Sebagaimana ada dalam soal jawab no. 106489.
Sementara terkait bagaimana (bisa) dilihat dengan mata telanjang sementara tidak (dapat) dilihat dengan teropong dan peralatan (modern)? Hal ini berpulang kepada perbedaan tempat melihat dan waktunya.
Yang penting adalah hukum tergantung terhadap penglihatan bulan sabit. Dikala telah ada seorang atau dua orang tsiqah (terpercaya) diantara umat Islam, maka harus dilaksanakan (berdasarkan) penglihatan ini. Syekh Sholeh bin Muhammad Al-Luhaidan ketua Majlis Al-Qada Al-A’al hafidhahullah berkata: “Disana ada saudara Abdullah Al-Khudairy salah seorang yang dikenal dalam peneropongan bulan sabit, dan seringkali meneropong dalam (beberapa) kondisi meskipun bukan waktu bulan sabit. Sebagian ahli falak pergi ke beliau dan mereka berkumpul di daerah ‘Hauthoh Sidir’ sungguh saya telah diberi tahu bahwa mereka menentukan keluarnya rembulan pada malam itu di tempat (tertentu) berdasarkan perhitungan dan perkiraan mereka dalam catatan peralatan. Maka dikabarkan bahwa dia tidak keluar dari tempat sebagaimana mereka katakan. Karena dia telah meneropong malam sebelumnya. Dan hal itu dapat mengatahui tempat munculnya rembulan setiap kali lewat pada malam hari dan sebelumnya. Kemudian ketika keluar dan nampak, maka tepat seperti apa yang telah ditentukan dia. Bukan mereka yang menetapkannya, dan hal itu bisa sebagai uzur karena mereka tidak menetapkan dengan penglihatan, akan tetapi dengan peralatan yang ada ditangan mereka.” Selesai dari pertemuan yang diadakan bersama koran ‘Riyad’.
Wallahu’alam .