Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Seseorang Termasuk Penduduk Al Jabiil dan Mempunyai Keluarga di Makkah Dari Mana Ia Berihram Haji?

111664

Tanggal Tayang : 27-06-2022

Penampilan-penampilan : 681

Pertanyaan

Saya termasuk penduduk al Jabiil, saya ingin beribadah haji dengan haji ifrad, saya mempunyai keluarga di Makkah yang ingin saya kunjungi pada tanggal dua Dzulhijjah sebelum dimulainya ibadah haji. Apakah saya harus berihram dari miqat as Sail al Kabir?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika anda berdomisili tetap di al Jabiil, dan anda berazam untu haji ketika anda di sana, maka anda harus berihram dari miqat anda, yaitu; al Qarn Manazil (lembah as Sail). Imam Bukhori (1524) dan Muslim (1181) meriwayatkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Sesungguhnya Rasulullah menentukan miqat penduduk Madinah dari “Dzal Hulaifah”, dan untuk penduduk Syam dari “al Juhfah”, dan untuk penduduk Najd dari “Qarn Manazil” dan untuk penduduk Yaman dari Yalamlam. Semua miqat di atas bagi penduduk setempat dan mereka yang mendatanginya dari selain penduduknya yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umroh. Adapun masyarakat yang tinggal di daerah setelah miqat, maka ia berihram dari mana saja, termasuk penduduk Makkah berihram dari Makkah”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: seseorang termasuk penduduk Jeddah namun ia tinggal di al Jabiil, ia ingin melaksanakan haji tamattu’, dari manakah ia harus berihram untuk umrohnya?, apakah ia berihram dari miqat atau dari rumah keluarganya di Jeddah?, dan pada tanggal delapan Dzulhijjah dari mana ia harus berihram untuk hajinya?, apakah harus kembali ke miqat dan memulai ihram haji dari sana?

Beliau menjawab:

“Ketika seseorang termasuk penduduk Jeddah, namun bekerja di tempat lain seperti al Jabiil, adz Dzahran atau Riyadh, atau lainnya. Jika ia ingin melaksanakan ibadah haji ia berihram dari miqat yang dilewatinya untuk umroh, dan pada tanggal 8 Dzulhijjah ia berihram dari Jeddah, dan tidak harus kembali lagi ke Miqat semula; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika menentukan miqat bersabda:

 من كان دون ذلك فمن حيث أنشأ حتى أهل مكة من مكة 

“Adapun masyarakat yang tinggal di daerah setelah miqat, maka ia berihram dari mana saja, termasuk penduduk Makkah berihram dari Makkah”.

Maka jawaban dari pertanyaan di atas adalah:

“Bahwa dibolehkan bagi penanya setelah selesai umroh dengan tahallul, untuk menemui keluarganya di Jeddah. Dan pada tanggal 8 Dzulhijjah ia berihram untuk haji bersama keluarganya dan langsung menuju Mina”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 21/327)

Beliau –rahimahullah- juga pernah ditanya: Seseorang sudah berkeluarga dan tinggal bersama istri dan anaknya di Riyadh. Namun Bapak dan Ibunya tinggal di Jeddah. Bagaimana hukumnya?

Beliau menjawab:

“Jika ia pergi ke Jeddah maka ia sebagai musafir, dan apabila ia ingin mengunjungi keluarganya dengan niat berumrah, maka ia harus berihram dari Miqat; karena tempat tinggal anda di Riyadh, sedangkan Jeddah adalah tempat tinggal Bapak dan Ibu anda. Demikian juga ketika Ramadhan misalnya, maka anda boleh berbuka (tidak berpuasa) ketika anda berkunjung ke rumah Bapak dan Ibu anda, karena berada di kota lain”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 21/329)

Anda juga boleh memilih antara dua pilihan, berniat haji ifrad dengan melanjutkan ihram sampai tahallul pada tanggal 10 Dzulhijjah, atau anda berniat haji tamattu’, tentu ini lebih baik dan memudahkan anda. Apabila anda selesai umroh maka anda melakukan tahallul, dan pada tanggal 8 Dzulhijjah anda berihram untuk haji dari Makkah.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam