Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bekerja Di Riyadh Tapi Memiliki Rumah Di Khulais. Dimana Ihramnya?

111778

Tanggal Tayang : 26-08-2015

Penampilan-penampilan : 2848

Pertanyaan

Saya niat menunaikan haji tahun ini insya Allah. Pertanyaan saya adalah darimana saya memulai ihram? Karena saya bekerja di Riyadh dan saya tinggal di apartemen bersama isteri. Pada waktu-waktu libur seperti liburan haji, atau liburan Idul Fitri, saya selalu pergi ke kampung kami di Khulais yang terletak dekat dengan Mekah dan saya tinggal di rumah yang saya miliki. Apakah saya ihram dari rumah saya di Khulais dan tidak melalui miqat manapun atau aku harus ihram dari miqat, atau bagaiamana?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang memiliki dua tempat tinggal, salah satunya di luar miqat sedangkan yang kedua di dalam miqat, sedangkan dia telah rencana untuk berangkat ke Mekah dengan niat menunaikan haji, maka dia boleh ihram berdasarkan tempat tinggalnya yang jauh atau yang dekat. Akan tetapi lebih utama jika dia ihram berdasarkan tempatnya yang jauh.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Jika orang yang melakukan haji Tamattu memiliki dua kampung; yang dekat dan yang jauh, maka dia boleh ihram dari yang dekat. Al-Qadhi berkata, "Hukumnya berdasarkan kampung yang lebih lama ditinggali." (Al-Mughni, 3/246)

Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi, dan ini pendapat mazhab Syafii.  

Dikatakan dalam Tuhfatul Muhtaj (4/151), "Siapa yang memiliki dua tempat tinggal, yagn satu dekat dengan haram dan yang satunya lagi jauh dari haram, maka yang berlaku adalah yang lebih lama ditinggali."

Syekh Bin Baz rahimahullah ditanya, "Saya adalah siswa yang belajar di wilayah timur. Sedangkan keluarga saya di Jedah. Saya ingin melaksanakan haji. Darimana saya ihram? Apakah dari Qarnal Manazil atau tempat tinggal saya di Jedah?

Beliau menjawab, "Anda dapat memilih selama anda masih termasuk penduduk Jedah yang berada di dalam wilayah miqat. Jika anda ihram dari Qarnal Manazil, maka itu lebih utama, karena anda adalah orang yang datang dan anda mengambil yang lebih sempurna dan lebih hati-hati. Jika anda ingin menemui keluarga, lalu anda ihram dari sana, maka hal itu tidak mengapa."

Majmu Fatawa Bin Baz, 17/54.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam