Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

APAKAH SAH MENGGUNAKAN TISU DALAM BERSUCI

111813

Tanggal Tayang : 29-05-2010

Penampilan-penampilan : 52157

Pertanyaan

Apakah cukup menggunakan tisu dalam bersuci, ataukah harus dengan air?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang diwajibkan setelah buang hajat adalah menghilangkan najis dari tempatnya, apakah dihilangkan dengan air atau lainnya, seperti batu, kertas atau tisu. Meskipun menggunakan air lebih utama.

Ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya, "Di Inggris, kami menggunakan kertas atau tisu ketika istinja di WC. Apakah diwajibkan menggunakan air setelah memakai tisu tersebut atau tidak?"

Mereka menjawab, "Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Dibolehkan menggunakan tisu atau kertas dan semacamnya dalam membersihkan najis dan dianggap sah serta cukp jika dapat membersihkan bagian yang terkena najis, baik qubul maupun dubur. Yang utama dalam hal ini adalah menggunakannya dengan ganjil, dan seharusnya tidak kurang dari tiga usapan. Tidak diwajibkan menggunakan air sesudahnya, akan tetapi sunnah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kami Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya."

Syekh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Quud.

(Fatawa Lajnah Da'imah, 5/125)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, "Apakah sah bersuci dengan tisu?"

Beliau menjawab, "Ya, bersuci dengan tisu dianggap sah, tidak mengapa, karena tujuan bersuci adalah menghilangkan najis, apakah dengan tisu, kertas, debu, batu, kecuali tidak dibolehkan bersuci dengan sesuatu yang dilarang syariat, seperti tulang atau kotoran hewan. Karena tulang adalah makanan jin jika dia adalah binatang yang halal disembelih, adapun jika binatang yang tidak halal disembelih, maka tulang tersebut termasuk najis, dan najis tidak dapat mensucikan. Sedangkan kotoran hewan, jika dia termasuk najis, maka najis tidak dapat mensucikan, sedangkan jika dia termasuk yang tidak najis, maka dia adalah makanan ternak jin. Karena ketika para jin datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beriman kepadanya, beliau memberinya jamuan yang tidak terputus hingga hari kiamat, beliau bersabda, "Bagi kalian tulang (dari hewan yang disembelih) dengan menyebut nama Allah, kalian akan dapatkan lebih banyak daripada daging". Ini adalah termasuk perkara gaib yang tidak terlihat. Akan tetapi wajib bagi kita mengimaninya. Demikian pula dengan kotoran hewan ternak, dia merupakan pakan hewan-hewan mereka (jin)."

Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/112.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam