Alhamdulillah.
Selama Anda diminta membayar sejumlah uang atas nama zakat dan Anda pun mengeluarkannya dengan niat zakat, maka ia tetap dianggap zakat. Karena pemerintah berhak untuk menarik zakat dari orang-orang kaya untuk kemudian disalurkan kepada para mustahiknya. Dan Anda tidak perlu lagi mengeluarkan zakat perusahaan Anda itu selain yang telah Anda bayarkan kepada negara. Adapun bila Anda masih memiliki harta atau keuntungan lainnya yang belum Anda bayarkan zakatnya kepada negara, maka Anda harus mengeluarkan zakatnya dan memberikannya kepada kaum fakir dan mustahik zakat lainnya. Hanya Allah pemberi taufik dan hidayah.
Syeikh Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah