Alhamdulillah.
Ya, dia dibolehkan melakukan azan dan imam sekaligus. Kalau muazin itu lebih bagus dalam bacaan Al-Qur’an dibandingkan jamaah shalat lainnya, maka dia boleh menjadi imam, begitu juga jika imam resmi dan penggantinya tidak hadir, sebagaimana dia juga dapat ditunjuk menjadi imam yang rutin.
Fadhilatus syekh Abdullah bin Jibrin.
Fatawa Islamiyah, (1/252).