Alhamdulillah.
Jika para Dokter yang menyarankannya tersebut adalah dokter muslim terpercaya yang ahli menangani penyakit tersebut, dan mereka menyimpulkan bahwa penyakit yang dideritanya kecil kemungkinan akan sembuh seperti semula. Maka ia tak wajib mengqadha' puasanya yang telah ia tinggalkan. Cukup baginya ith'am (memberi buka puasa orang miskin), namun ia wajib berpuasa di tahun-tahun berikutnya.