Alhamdulillah.
Jika dia mempunyai penghalang yang syar’i, seperti; karena sakit, haid, nifas atau yang lainnya yang karenanya dia menunda puasa qadha’nya atau menunda puasa 6 hari di bulan Syawal, maka tidak diragukan lagi dia tetap akan mendapatkan pahala khusus tersebut, mereka telah menetapkan hal tersebut.
Adapun jika dia sebenarnya tidak ada penghalang apapun, namun dia mengakhirkan puasa 6 hari di bulan Syawal pada bulan Dzul Qa’dah atau bulan lainnya, maka secara tekstual hadits menunjukkan bahwa dia tidak mendapatkan pahala khusus tersebut, karena merupakan ibadah sunnah yang terlambat waktu dan tempatnya. Sebagaimana jika dia terlambat puasa 10 awal di bulan Dzul Hijjah atau yang lainnya, maka makna khusus tersebut sudah berlalu, yang tersisa adalah puasa muthlak”.
Yang terhormat Syeikh Abdur Rahman as Sa’di –rahimahullah-.