Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Mengirim Surat Kepada Peminang

113176

Tanggal Tayang : 16-12-2014

Penampilan-penampilan : 3206

Pertanyaan

Apakah boleh bagi wanita yang sudah dipinang untuk mengirim email kepada peminangnya tentang biodatanya dan latar belakangnya ?, apakah ia juga boleh menjawab semua surat / email peminangnya untuk meyakinkan bahwa suratnya sudah diterima ?, apakah dibolehkan mengirim SMS do’a dan ucapan pada beberapa kesempatan, seperti: Ramadhan, Idul fitri dan hari Jum’at ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang kami nasehatkan kepada sepasang calon suami-istri yang sudah khitbah (pinangan) sebelumnya agar segera melangsungkan akad nikah yang sah secepatnya, karena seorang muslim dituntut untuk bersegera menjaga kehormatan, menutup aurat dan menjaga diri, hal ini akan jauh lebih baik sebelum syetan terlalu jauh menjerumuskan anda berdua dan akan baik juga bagi masa depan keluarga anda.

Dan perlu diketahui bahwa sepasang calon suami-istri yang sudah khitbah (pinangan) tapi belum melaksanakan akad nikah, mereka berdua tetap masih bukan mahram menurut kaca mata syari’at, tidak boleh ada sesuatu yang boleh mengikatnya dari mulai percakapan sampai surat-menyurat, sama dengen muda mudi yang belum ada ikatan lamaran. Allah –ta’ala- telah menjadikan akad syar’i sebagai pemisah antara ikatan yang haram dan yang disyari’atkan, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk melampaui batas-batas Allah, juga tidak boleh membuka pemicunya hawa nafsu dan keinginan, kalau tidak maka akan rusak rambu-rambu akhlak, akan rapuh pula batasan hubungan dengan lawan jenis, dan akan menyebabkan terjadinya fitnah, kerusakan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat, kita semua telah banyak mendengar, menyaksikan dan membaca beberapa kasus yang terjadi, hingga menuntut kita semua untuk segera membatasi diri dengan batasan-batasan Allah, dan mengemban amanah yang bersifat kelompok dan personal.

Syeikh Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jika seorang pemuda telah meminang seorang wanita, namun belum melanjutkan sampai jenjang pernikahan, maka semuanya selesai. Sebagian orang justru berbicara dengan tunangannya bahkan di televisi berjam-jam, dan jika dikatakan: tidak boleh, wanita tersebut sudah bukan siapa-siapa anda, bagaimana anda bisa berbicara seperti itu ?, ia menjawab: saya melihat keluasan wawasannya. Bagaimana anda bisa melihat keluasan wawasannya ?, bukankah anda telah melamarnya dan menyetujuinya, dan tidak memerlukan keluasan wawasannya, jika anda mau segera saja malaksanakan akad nikah dan berbicaralah semau anda. Adapun jika anda berbicara kepadanya dengan status wanita asing (bukan siapa-siapa) dan belum ada akad nikah maka tidak boleh. Ada banyak orang yang diuji dalam masalah ini, ia pun sering menghubungi via telepon, bahkan semalaman penuh dihabiskan untuk ngobrol dengan lawan jenis, maka hendaknya kita semua waspada”. (Al Liqa’ asy Syahri, nomor:28, soal nomor: 3)

Beliau juga berkata:

“Wanita yang dilamar statusnya masih asing bagi pelamarnya, tidak ada bedanya dengan wanita yang tidak dilamar, sampai ia benar-benar melaksanakan akad nikah”.

Beliau –rahimahullah- juga berkata:

“Wanita yang sudah dilamar statusnya masih sama dengan wanita yang belum dilamar dalam hal pandangan, berbicara, duduk bareng, yaitu: hukumnya tetap haram”. (Fatawa Nuur ‘ala Darb, Fatawa Nikah / Ahkam Khitbah)

Sebagian ulama membolehkan seorang laki-laki berbicara dengan wanita yang telah dilamarnya, jika tujuannya untuk lebih memahamkan masalah pernikahan, dengan syarat komunikasi hanya seperlunya saja, tidak perlu pembicaraannya diperluas dan diperpanjang, syarat kedua adalah pembicaraan tersebut tidak menimbulkan fitnah dan memicu syahwat”.

Baca juga jawaban soal nomor: 36807

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam