Selasa 5 Rabi'uts Tsani 1446 - 8 Oktober 2024
Indonesian

Menambah Ibadah Di Hari-hari Merebaknya Kemaksiatan

Pertanyaan

Apa hukum amalan ibadah di waktu merebaknya kemaksiatan manusia (seperti awal tahun masehi) dalam rangka, karena mengamalkan sabda Nabi sallallahu’alaih wa sallam (Beribadah waktu kemaksiatan (merebak) seperti berhijrah kepadaku)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang muslim yang komitmen dengan agamanya adalah yang senantiasa mengingat Allah subhanaahu wata’la dalam sepi dan terang-terangan, suka dan duka. Tidak pernah melupakan tuhannya dari ingatan dan hatinya. Tidak tersibukkan ibadahnya dengan kesibukan (lain). Tidak memalingkan kecintaan-Nya dengan sesuatu yang dapat memalingkannya. Dalam semua urusannya sangat menjaga beribadah kepada Allah. Menjaga umurnya untuk taat kepada Tuhan dan Penolongnya. Ketika berkumpul dengan para ahli ibadah, berlomba untuk mendapatkan keredoan Allah, kalau melihat orang yang lalai. Merasakan nikmat Allah yang telah mencintai-Nya. Mereka adalah para saksi dan orang asing yang memegang bara api. Sebagaimana yang ada dalam hadits akan keutamaan amalan-amalannya. Berpegang teguh terhadap Sunnah di waktu fitnah, cobaan dan keterasingan.

 “Dari Abu Hurairah radhialahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا ، وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا ، فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ (رواه مسلم، رقم 145)

 “Islam datang dalam kondisi terasing. Dan akan kembali sebagaimana pertama kali datang dalam kondisi asing. Maka berbahagialah bagi orang-orang terasing.” HR. Muslim, (145)

Keutamaan didapatkan bagi orang yang menjaga Sunah, melaksanakan ketaatan dan ibadah pada waktu fitnah dan lalai. Sebagaimana dia menjaganya pada saat orang-orang berbuat baik dan ketakwaan. Maka dia adalah seorang yang suka beramal dan ahli ibadah dalam semua kondisi. Seperti inilah yang disebuatkan dalam hadits dengan sanjungan dan pujian.

Adapun apa yang dipahami oleh sebagian orang, ada di antara mereka menunggu hari-hari kemaksiatan dan kemungkaran merebak lalu bersegera mengkhususkan pada hari itu dengan berpuasa atau qiyamullail, padahal hal itu bukan gaya dan kebiasaan yang selalu dilakukan pada keseharian dan kondisi normal. Ini bukan pemahaman hadits yang benar. Bukan juga termasuk yang diinginkan oleh pembuat syariat yang bijaksana. Akan tetapi maksudnya adalah anjuran untuk senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah. Melaksanakan secara sempurna perintah Allah Ta’ala. Agar seorang muslim tetap menjadi cahaya di atas bumi pada waktu gelap. Dan ketika bertemu dengan Allah dia tidak menyalahi banji setia yang telah dia nyatakan ketika menyerahkan diriya secara penuh kepada Allah Azza Wa jalla.

Inilah kondisi Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dimana hari dan waktunya diikhlaskan hanya karena Allah. Tidak pernah meninggalkan kesempatan kecuali untuk beribadah. Sampai Usamah bin Zain bertanya kepada beliau:

 “Wahai Rasulullah, saya tidak pernah melihat anda berpuasa satu bulan diantara bulan-bulan sebagaimana anda berpuasa di bulan Sya’ban. Beliau bersabda

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ (رواه النسائي في "السنن" ، رقم/2357 وحسنه الألباني في "السلسلة الصحيحة، رقم/1898)

”Bulan itu kebanyakan orang lalai, yaitu antara bulan Rajab dan Ramadan. Ia adalah bulan amalan-amalan diangkat kepada Tuhan Seluruh alam. Saya ingin ketika amalanku diangkat dalam kondisi berpuasa.” (HR. Nasa’i di Sunan, no: 2357 dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam ‘As-Silsilah As-Shahihah, no. 1898)

Dan ini termasuk arti hadits yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar radhiallahu anhu sesunggunya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ (رواه مسلم، رقم 2948)

“Beribadah waktu terjadi fitnah seperti hijrah kepadaku.” (HR. Muslim, 2948)

Imam Nawawi rahimahulah mengatakan, “Maksud dari kata ‘Al-Harj’ disini adalah fitnah dan simpang siurnya urusan. Sebab banyaknya keutamaan beribadah di dalamnya. karena orang-orang lalai dan tersibukkan sehingga tidak ada yang folus (beribadah) melainkan sedikit sekali.” (Syarah Muslim, 18/88)

Sehingga menurut kami, baik untuk penanya dan lainnya di kalangan umat Islam, tidak semestinya mengkhususkan malam awal tahun baru masehi dengan beribadah sebagai bentuk tandingan terhadap orang kafir yang bergelimang dalam kemaksiatan. Kecuali kalau qiyam dan puasa merupakan kebiasan orang tersebut dalam kesehariannya. Maka tidak mengapa melakukan ibadah pada malam itu. Allah subhanahu Wata’ala akan memberikan balasan kebaikan terhadap amal dan niatannya.

Telah dijelaskan peringatan mengkhususkan malam-malam perayaan orang kafir dengan ibadah tertentu dalam jawaban soal no. 113064.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam