Alhamdulillah.
Pertama:
Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ (رواه أبو داود، رقم 1269، والترمذي، رقم 428 . وصححه النووي في "المجموع (4/7) ، والألباني في "صحيح أبي داود" .
"Siapa yang menjaga shalat empat rakaat sebelum Zuhur dan sesudahnya, haram baginya neraka."
(HR. Abu Daud, no. 1269, Tirmizi, no. 428. Dishahihkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu, 4/7, dan Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Kedua:
Shalat Jumat tidak ada sunnah sebelumnya (qabliyah). Karena tidak ada riwayat tersebut dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Tidak terdapat riwayat dari shahabat radhiallahu anhum perkataan bahwa terdapat shalat rawatib yang khusus sebelum shalat Jumat. Yang ada riwayatnya adalah shalat sunnah mutlak tanpa dikhususkan jumlahnya.
Tidak benar jika shalat Jumat diqiyaskan dengan shalat Zuhur, sehingga disimpulkan adanya sunnah rawatib sebelum Jumat sebagaiman disunnahkannya rawatib sebelum Zuhur. Karena shalat Jumat berbeda dengan shalat Zuhur dalam banyak ketentuan, dan karena qiyas ini bertentangan dengan perkara yang tampak dari sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang tidak melakukan shalat rawatib sebelum Jumat. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Seandainya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat itu, niscaya akan disampaikan riwayatnya kepada kita. Maka ketika tidak ada riwayatnya, kita dapat mengetahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak melakukan shalat rawatib sebelum Jumat.
Adapun shalat sesudah Jumat, terdapat beberapa hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan telah kita bicarakan hal tersebut pada jawaban soal no. 112031.
Wallahua'lam.