Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Seorang Pedagang Bertanya; Apakah Boleh Menghapus Nama Perdagangannya Untuk Produsen atau Merubahnya Dengan Yang Lainnya ?

Pertanyaan

Saya telah membeli sejumlah alat elektronik pendingin, mesin AC, dan pada alat elektronik tersebut tertera nama perusahaan produsen, perusahaan ini dari negara lain. Maka apakah saya boleh mencabut nama perusahaan dari alat elektronik ini dan saya ganti dengan nama yang lain, sehingga tidak dikenali dari mana asal alat ini; karena bahannya sangat berkelas, dan saya tidak ingin pedagang lain akan mengungguli saya untuk alat ini; karena saya banyak mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya, atau saya tidak menaruh nama apapun di atasnya, apakah yang demikian dibolehkan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak nampak ada penghalang menurut kami untuk menghilangkan nama perusahaan produsen jika tidak ada unsur menipu atau kecurangan bagi perusahaan produsen atau kepada pembeli.

Bisa jadi perusahaan produsennya menurunkan harganya, karena apa yang dilakukan oleh para importir dalam mengiklankan dan mempromosikan produknya, dan penghapusan nama perusahaan merupakan penipuan kepadanya, kerena tujuan dari menurunkan harga itu tidak tercapai, dan anda telah menyelisihi kesepakatan anda dengan perusahaan.

Dan bisa jadi nama perusahaan menunjukkan akan buruknya barang dagangannya, maka menghapusnya merupakan penipuan kepada pembeli, karena jika ia tahu bahwa barang itu dari perusahaan tersebut ia tidak akan membelinya sama sekali, atau tidak akan membelinya dengan harga yang telah ditentukan.

Jika penghapusan nama perusahaan itu tidak ada unsur penipuan dan kecurangan kepada pembeli, atau menjadikannya mengira dari produk perusahaan lain yang lebih baik produksinya, maka tidak masalah in sya Allah Ta’ala.

Dan sebaiknya agar menyempurnakan kesepatan itu dengan perusahaan pembuat –jika memungkinkan-.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam