Alhamdulillah.
Kalian wajib sempurnakan haji kalian. Keluar dari Arafah sebelum masuk waktu malam diharuskan mengeluarkan dam. Jika kalian meninggalkan mabit (bermalam) di Muzdalifah, maka kalian juga terkena dam lainnya. Lalu jika kalian meninggalkan mabit (bermalam) di Mina, maka kalian juga terkena dam yang ketiga. Jika kalian meninggalkan melontar jumrah, maka kalian diwajibkan dam keempat. Jika kalian meninggalkan thawaf wada’ maka kalian wajib mengeluarkan dam kelima. Demikian pula jika kalian belum melakukan thawaf haji (ifadhah) dan sai haji, maka haji kalian belum sempurna dan kalian masih dalam keadaan ihram, maka isteri anda masih haram anda gauli sebelum haji anda disempurnakan dengan thawaf dan sai. Anda harus melakukan sembelihan tersebut agar haji anda dan isteri anda dianggap sah.
Wallahua’lam.