Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Nasehat Bagi Orang Yang Menolak Menikah Dengan Alasan Belajar

117072

Tanggal Tayang : 28-11-2016

Penampilan-penampilan : 7722

Pertanyaan

Fadhilatus Syekh saya mempunyai putri saudaraku yang telah meninggal dunia, dan saya yang diberi wasiat untuknya setelah wafat ayahnya –rahimahullah – anak perempuan ini menolak menikah meskipun ada orang datang yang sekufu’ (setara) untuknya. Sangat disayangkan dia berdalih melanjutkan belajar kuliah meskipun tanpa persetujuanku untuk melanjutkan kuliahnya. Meskipun dengan cara reguler. Dimana tidak tersembunyi bagi anda adanya fitnah dan bercampur bawur yang ada di kampus pada sebagian negara. Begitu juga karena jauhnya kampus dengan dia tinggal sekitar 25 Km. membutuhkan transortasi umum untuk sampai ke kampus. Perlu diketahui saya yang menanggung semua kebutuhannya anak ini alhamdulillah. Dan studinya sendiri tidak begitu penting untuk mencari pekerjaan. Dimana dia belajar spesialisasi tentang filsafat. Hal ini yang menjadikan saya menolak untuk kuliah. Saya mohon arahan dari anda. terima kasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami memohon kepada Allah agar diberi taufik dan membantu anda akan tugas yang dibebankan di pundak anda. dan memberi balasan kepada anda sebaik-baik balasan .

Kedua:

Selayaknya pemudi memuji kepada Allah yang telah menyiapkan sebab pernikahan. Dan bersegera melakukan hal itu untuk merealisasikan sabda Nabi sallallahu alaihi wa salla:

( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) رواه البخاري (5065) ومسلم (1400

“Wahai para pemuda, siapa diantara kamu mampu menikah, maka menikahlah. Dan siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Maka ia menjadi tameng baginya.” HR. Bukhori, 5065. Dan Muslim, 5065.

Seyogyanya anda yang mendapatkan nikmat ini, berhak untuk disyukuri. Anda mengetahui bahwa disana ada orang yang tidak mendapatkan kenikmatan ini dan tidak memudahkan baginya. Sementara belajar tidak bertolak belakang dengan menikah. Memungkinkan untuk digabungkan. Meskipun belajar dengan cara non reguler. Telah ada pembahasan tentang bercampur bawur (ikhtilat) dalam kerja dan belajar dalam jawaban soal no. 1200 dan 103044. Sebagaimana telah ada hukum belajar filsafat dalam jawaban soal no. 88184.

Kami berikan kepada anda nasehat dua Syekh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah terkait dengan pernikahan dan belajar. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Yang wajib bersegera menikah. Tidak layak bagi pemuda mengakhirkan pernikahan karena belajar. Yang pemudi juga selayaknya jangan mengakhirkan pernikahan karena belajar. Belajar tidak menghalangi hal itu sedikitpun juga. Seorang pemuda memungkinkan dia menikah dan dapat menjaga agama, akhlak dan menjaga pandangannya. Meskipun begitu dapat melanjutkan belajar. Pemudi ini kalau dimudahkan orang yang sepadan (sekufu’), seyogyanya bersegera menikah. Kalau masih belajar –baik dalam tingkat SMA atau Perguruan tinggi- semua itu tidak menghalanginya. Yang wajib bersegera dan setuju menikah ketika ada orang yang sepadan meminangnya. Belajar tidak menghalangi hal itu, meskipun sedikit terputus belajarnya, maka itu tidak mengapa. Yang penting anda belajar apa yang anda ketahui tentang agamanya. Yang lainnya sebagai faedah. Pernikahan banyak kemaslahatannya. Terutama pada zaman sekarang. Dimana mengakhirkannya ada bahaya bagi pemudi dan pemuda. Kalau ada orang baik meminang, maka wajib bagi setiap pemuda dan pemudi menikah, kalau orang yang meminang sepadan untuk wanita dan lelaki. Maka hendaknya bersegera. Untuk mengamalkan sabda Rasul yang mulia sallallahu alaiahi wa sallam dalam hadits yang shoheh:

( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )

“Wahai para pemuda, siapa diantara kamu mampu menikah, maka menikahlah. Dan siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Maka ia menjadi tameng baginya.” Disepakati keshohehannya.

Hal ini umum bagi pemuda dan pemudi, tidak khusus para pemuda saja bahkan mencakup semuanya. Semua membutuhkan pernikahan. Kami memohon kepada Allah mendapatkan hidayah untuk semuanya. Selesai dari ‘Majmu Fatawa wa Maqolat Mutanawwiah, (20/421).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Disana ada kebiasan yang marak, yaitu pemudi atau orang tuanya menolak menikahkan kepada orang yang meminangnya. Karena untuk menyelesaikan studi SMA atau kuliah. Atau agar dapat mengajar beberapa tahun. Apa hukum hal itu? Apa nasehat anda bagi orang yang melakukan hal itu, terkadang para wanita sampai berumur 30 tahunan atau lebih tanpa menikah?

Maka beliau menjawab, “Hukum hal itu menyalahi perintah Nabi sallallahu alaihi wa sallam, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( إذا أتاكم من ترضون خلقه ودينه فزوجوه ) الترمذي (1084

“Kalau ada yang datang orang yang engkau redoi akhlak dan agamanya, maka nikahkan dengannya.” HR. Tirmizi, (1084). Dan sabda beliau:

( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

“Wahai para pemuda, siapa diantara kamu mampu menikah, maka menikahlah. Karena itu dapat menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.

Menolak dari pernikahan dapat terlewatkan kemaslahatan pernikahan. Yang saya nasehatkan kepada saudaraku umat Islam, dari wali para wanita dan saudariku para wanita. Jangan menolak menikah karena ingin melanjutkan belajar  atau mengajar. Seorang wanita memungkinkan membuat syarat kepada (calon) suami tetap belajar sampai selesai. Begitu juga tetap di sekolah setahun atau dua tahun. Selagi belum sibuk dengan anak-anaknya. Hal ini tidak mengapa. Ketika wanita ingin menggapai lebih tinggi dalam akademis perkuliaan –dimana kita tidak membutuhkan – perkara yang perlu ditinjau kembali. Menurut pendapatku bahwa wanita ketika selesai dari jenjang SD, dan dapat membaca dan menulis, dimana bermanfaat dengan ilmu ini dapat membaca kitab Allah dan tafsirnya serta membaca hadits-hadits Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan penjelasannya. Hal itu mencukupi. Kecuali kalau anda menggapai lebih tinggi ilmu yang menjadi keharusan bagi manusia seperti ilmu kedokteran dan semisal itu. Dimana kalau dalam belajarnya tidak ada kejelekan seperti campur bawur dan lainnya. Selesai dari ‘Fatawa Ulama Balad Haram, hal. 390. Kita memohon kepada Allah agar semua diberi taufik dengan apa yang dicintai dan diridhoi.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam