Alhamdulillah.
Tanah tersebut selama anda tidak berniat untuk bisnis dengan pasti, maka tidak ada zakatnya; karena hukum asalnya untuk dinikmati. Maka tidak untuk bisnis kecuali dengan niat yang pasti. Adapun jika disertai ragu-ragu maka tidak wajib berzakat.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- telah ditanya:
“Seorang laki-laki mempunyai sebidang tanah, niatnya berbeda, ia tidak tahu, apakah untuk dijual atau dikelola, disewakan atau akan dihuni, apakah ia membayarkan zakatnya jika masa haulnya tiba ?
Beliau menjawab:
“Tanah ini hukum asalnya tidak ada zakat, karena hukum asalnya tidak wajib zakat sampai dipastikan niat keinginan untuk diperdagangkan”. Selesai. (Al Liqo As Syahri: 5/3)
Wallahu A’lam