Senin 10 Jumadil Ula 1446 - 11 November 2024
Indonesian

Hukum Membuang Kuku Yang Baru Digunting

1179

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 44843

Pertanyaan

Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.

Fatwa Lajnah Daimah V/174.

Akan tetapi jika ia khawatir kuku-kuku itu jatuh ke tangan tukang-tukang sihir, hendaklah ia menanamnya atau membuangnya di tempat yang tidak dapat dijangkau oleh tukang-tukang sihir.

Wallahu A'lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid