Alhamdulillah.
, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."
Dalam riwayat lain berbunyi:
"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."
Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan sunnahku)."
Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab
Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan
madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Dalil-dalil dari
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi
orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka
secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka
yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka.
Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada
mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan
dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu
'Alaihi Wassalam bersabda:
"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."
Dalam riwayat lain berbunyi:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (H.R Imam Ahmad)
Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya.
Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Haram hukumnya mencukur
jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci."
Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan
bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat
jenggotnya. (H.R Muslim dari Jabir)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Tebal jenggotnya" dalam riwayat
lain: "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya.
Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil
umum yang melarangnya.