Alhamdulillah.
Hal ini sesuai dengan kondisi musibah yang menimpa jamaah shalat ini. Kalau berakibat fatal jika menunggu selesainya anda shalat, maka anda hentikan shalat untuk menolongnya. Jika tidak berakibat fatal dengan menunggu sampai selesai shalat. Jika sudah selesai shalat, kalian semua menolongnya. Wallahu a’alam
Fatwa Syekh Abdullah Al-Godyan.
Kalian dalam kondisi seperti ini dapat mengetahui berdasarkan persangkaan kuat, dari sisi apakah berakibat fatal jika menunggu sampai selesai atau tidak berakibat fatal.
Wallahu a’lam