Alhamdulillah.
Allah swt menjelaskan jalur-jalur penyaluran zakat dalam firman-Nya:
(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ) التوبة/60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Jumhur ulama berpendapat bahwa maksud dari kata fi sabilillah dalam ayat di atas adalah jihad di jalan Allah. (lihat jawaban dari soal nomor 21805).
Sebagian ulama berpendapat bahwa jihad fisabilillah mencakup jihad dengan jiwa dan senjata, mencakup pula jihad menuntut ilmu dan melawan tipu daya dan syubhat orang-orang musyrik, jihad dalam menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam dan kebatilan-kebatilan agama lain, serta jihad untuk berdakwah ke jalan Islam.
Di dalam nash-nash syara’ disebutkan lafaz jihad yang maknanya berkonotasi pada jihad menuntut ilmu dan dakwah.
a.Di dalam surah al-Furqan, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
(فَلَا تُطِعْ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا)
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan Jihad yang besar.” (QS. Al-Furqan: 52)
Surah ini turun di Mekkah, dan ketika itu jihad dengan senjata belum disyari’atkan.
Ibnu Abbas berkata, “wa jaahidhum bihi maknanya adalah berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran.” (Tafsir Ibni Jarir, 19/280).
Di dalam kitab Zad al-Ma’ad (3/5), Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Surah al-Furqan ini adalah surah Makkiyah (yang diturunkan di Mekkah). Di dalamnya Allah memerintahkan untuk berjihad terhadap kaum kafir dengan hujjah, argumentasi dan keterangan al-Quran.”
Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah rahimahullah berkata, “Bila demikian, diketahui bahwa di antara macam jihad itu ada jihad dengan berperang, ada pula jihad dengan hujjah, argumentasi dan dakwah. Allah swt. berfirman, “Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar. (QS. Al-Furqan: 51-52).
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan Rasulullah untuk berjihad menghadapi kaum kafir dengan al-Quran dengan jihad yang besar. Surah al-Furqan ini sendiri turun di Mekkah sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah dan sebelum beliau diperintahkan untuk berperang. Dengan demikian, jihad dalam ayat ini adalah jihad dengan ilmu, hati, keterangan dan dakwah, bukan dengan peperangan.” (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, 8/86).
b. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berjihadlah (melawan) orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud, no: 2504. Al-Albani menilai hadis ini sahih dalam Shahih Abi Daud).
Pendapat ini telah dipilih oleh sebagian ulama modern kita. Demikian pula putusan Mujamma Fikih Islami, memutuskan hal serupa. Syeikh Muhammad ibn Ibrahim Âl asy-Syaikh berkata, “Di tengah kita ada bidang yang penting dan bisa menjadi lahan penyaluran zakat, yaitu bidang dakwah dan pengentasan syubhat dalam agama. Bidang ini termasuk ke dalam jihad, bahkan ia termasuk jihad fisabilillah yang paling besar. Bila pemerintah yang menanggung biaya dakwah ini, memang itu sudah menjadi kewajibannya dan termasuk tujuan pemerintahan yang paling utama, yang untuk itu kita diperintahkan untuk taat dan patuh kepada pemerintah demi melindungi agama. Bila pemerintah mengabaikan tujuan itu, maka kaum muslim wajib mengambil peran dakwah tersebut, terutama di masa-masa sekarang. Di Najed sendiri, setiap tahun, mereka mengumpulkan harta zakat untuk kelancaran jihad ini. Bila orang-orang mengumpulkan harta zakat untuk dakwah ini, maka hal itu memang sudah menjadi tuntutan bagi mereka.” (Majmu’ Fatawa Samahat asy-Syeikh Muhammad ibn Ibrahim Âl asy-Syeikh, 4/142).
Di dalam putusan Mujamma Fikih Islami disebutkan:
“Setelah mengkaji berbagai pendapat dan dalil masing-masing, majlis menetapkan suara mayoritas, sebagai berikut:
a. Mengingat:
- Pendapat kedua yang didukung oleh sekelompok ulama yang melandasi pendapatnya dengan dalil dari al-Quran, yaitu firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 262), dan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa seorang lelaki menyerahkan untanya untuk keperluan jihad fisabilillah. Tetapi istrinya ingin menunaikan ibadah haji dan menggunakan unta itu sebagai kendaraannya. Maka sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam kepada perempuan itu, “Tunggangilah unta tersebut, karena haji juga termasuk jihad fisabilillah.”
- Tujuan jihad dengan senjata adalah menegakkan kalimat dan agama Allah. Dan tujuan ini bisa diwujudkan dengan peperangan, bisa pula dengan dakwah dan menyebarkan agama-Nya, dengan cara menyiapkan para dai, menyokong biaya mereka dan membantu kelancaran tugas mereka. Dengan demikian, kedua cara itu termasuk ke dalam jihad fisabilillah, berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan Nasa`I yang dinilai sahih oleh al-Hakim, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berjihadlah (melawan) orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa dan lisan kalian.”
-Islam diserang dengan bermacam pemikiran dan ideologi seperti atheis, Yahudi, dan Nasrani serta berbagai musuh Islam. Mereka pun memiliki dukungan moril dan materil dari berbagai pihak dan sumber. Untuk itu, kaum muslim pun dituntut untuk menghadapi mereka dengan senjata yang mereka gunakan pula untuk menyerang Islam.
-Di negara-negara Islam terdapat kementrian khusus yang menangani masalah peperangan berikut anggaran keuangannya tersendiri. Lain halnya dengan bidang dakwah, kebanyakan Negara Islam tidak memiliki anggaran khusus dan subsidi untuk itu.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majlis memutuskan suara mayoritas yang memasukkan bidang dakwah dan berbagai kegiatan pendukungnya ke dalam kategori jihad fisabilillah yang tertuang di dalam ayat al-Quran.
Seperti itu pula fatwa yang dihasilkan pada Seminar Pertama Zakat Kontemporer. Di dalamnya disebutkan:
“Maksud fi sabilillah di dalam ayat adalah jihad dengan maknanya yang luas seperti ditetapkan para fuqaha, yang tujuannya adalah menegakkan kalimat Allah dan menjaga agama dari serangan-serangan musuh. Dengan demikian, jihad tidak terbatas pada kegiatan militer saja. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
a. Mendanai kegiatan militer yang berperang untuk tujuan mengibarkan panji Islam dan mengusir musuh-musuh kaum muslim dari setiap jengkal tanah negeri Islam.
b. Mendanai berbagai kegiatan dan upaya yang dapat mengukuhkan jejak-jejak Islam dan muslim minoritas di negeri-negeri yang dikuasai non-muslim dan kerap kali mengalami pembantaian di sana. (Fatawa wa Tawshiyat Nadawat Qadhaya az-Zakat al-Mu’ashirah. Lihat pula kajian berjudul Masymulat Mashraf “Fi Sabilillah” karya Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghifaili).